[caption id="attachment_215" align="aligncenter" width="653"] Ilustrasi (grandy/detikcom)[/caption]
NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan apakah masuknya 7 gembong narkoba ke Pulau Nusakambangan terkait persiapan eksekusi mati atau tidak. Salah satu yang dipindah adalah WN China, Lo Tin Yau. Siapa dia?
Berdasarkan berkas putusan yang dikutip detikcom, Minggu (12/3/2017), Yau merupakan pria kelahiran 21 Oktober 1973. Alamat terakhir Yau yaitu tinggal di Beijianling, Xia Chun No 50, Lo Hi, Zhen Zhuen, Guandong.
Jejak Yau mulai terendus Mabes Polri pada 21 September 2014. Tim Polri mengendus ada pergerakan warga asing terkait narkoba yang chek in di kamar 511, Hotel Grand Asia, Jalan Bandengan Selatan, Jakarta Utara. Tim Subdit I Ditnarkoba Bareskrim langsung menempel pergerakan Yau.
Keesokan harinya, Yau bersama temannya, Chau Fai Chuen menuju China Town dan menuju sebuah minibus. Dari dalam minibus, seseorang menurunkan dua koper, satu berwarna merah dan satunya berwarna hitam.
Setelah mengambul dua koper itu, Yau dan Chuen membawanya ke Apartemen Green Bay di Jalan Pluit Karang Atu, Penjaringan. Keduanya bergegas menuju Tower Cendana unit 19 CC.
Mereka menginap di unit tersebut selama satu malam. Keesokannya, Yau keluar membawa koper warna merah dan satu ransel warna hitam. Secepat kilat, Yau meluncur ke Hotel Horison, Jakarta Utara. Sesampainya di hotel, ia bergegas menuju Kamar 7011.
Setelah itu, Yau keluar dan kembali menuju ke Hotel Grand Asia. Menjelang sore, Yau pindah lagi ke Hotel Fave, Pluit, Penjaringan dan chek in di Kamar 518.
Namun, Yau tidak lama di Fave Hotel karena segera kembali meluncur ke Hotel Horison. Keesokannya ia baru kembali ke Fave Hotel sekitar pukul 09.30 WIB.
Tim Bareskrim yang menguntit menggerebek Yau dan didapati narkoba di dalam koper seberat 10 kg sabu yang dibungkus dalam 2 bungkus.
Tim tidak tinggal diam dan menyisir Hotel Horison dan ditemui 15 kg sabu di kamar Yau. Petugas tidak hanya sampai di situ dan menggerebek Apartemen Green Bay dan ditemukan puluhan kg sabu. Total dari penggerebekan jaringan Yau didapati lebih dari 79 kg sabu.
"Saya sudah 5 kali datang ke Jakarta yaitu pada bulan Juni, Juli dan Agustus dengan maksud jalan-jalan," kata Yau dalam pengakuannya.
Atas perbuatannya, Yau diproses secara hukum dan dituntut mati. Akhirnya pada 27 Mei 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman mati kepada Yau. Duduk sebagai ketua majelis Diris Sinambela dengan anggota Usaha Ginting dan Supriyono. Vonis itu tak berubah meski ada perlawanan hukum hingga Mahkamah Agung (MA).
Akhir pekan ini, Yau dipindahkan dari LP Cipinang ke Pulau Nusakambangan, bersama 6 terpidana mati lainnya. Belum ada pernyataan dari Kejaksaan terkait pemindahan gembong narkoba kelas wahid itu. Keenam terpidana mati lainnya yang dipindahkan yaitu:
1. WN China, Chen Weibiao.
2. WN Malaysia E Wee Hock.
3. WN Hong Kong, Frank Chiediebere Nwaomeka.
4. WN Hong Kong, Lai Shiu Cheung Anika.
5. WN AS Frank Armando.
6. WN China Xiao Jin Zeng.
(asp/idh)[detik.com][MEG]
NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan apakah masuknya 7 gembong narkoba ke Pulau Nusakambangan terkait persiapan eksekusi mati atau tidak. Salah satu yang dipindah adalah WN China, Lo Tin Yau. Siapa dia?
Berdasarkan berkas putusan yang dikutip detikcom, Minggu (12/3/2017), Yau merupakan pria kelahiran 21 Oktober 1973. Alamat terakhir Yau yaitu tinggal di Beijianling, Xia Chun No 50, Lo Hi, Zhen Zhuen, Guandong.
Jejak Yau mulai terendus Mabes Polri pada 21 September 2014. Tim Polri mengendus ada pergerakan warga asing terkait narkoba yang chek in di kamar 511, Hotel Grand Asia, Jalan Bandengan Selatan, Jakarta Utara. Tim Subdit I Ditnarkoba Bareskrim langsung menempel pergerakan Yau.
Keesokan harinya, Yau bersama temannya, Chau Fai Chuen menuju China Town dan menuju sebuah minibus. Dari dalam minibus, seseorang menurunkan dua koper, satu berwarna merah dan satunya berwarna hitam.
Setelah mengambul dua koper itu, Yau dan Chuen membawanya ke Apartemen Green Bay di Jalan Pluit Karang Atu, Penjaringan. Keduanya bergegas menuju Tower Cendana unit 19 CC.
Mereka menginap di unit tersebut selama satu malam. Keesokannya, Yau keluar membawa koper warna merah dan satu ransel warna hitam. Secepat kilat, Yau meluncur ke Hotel Horison, Jakarta Utara. Sesampainya di hotel, ia bergegas menuju Kamar 7011.
Setelah itu, Yau keluar dan kembali menuju ke Hotel Grand Asia. Menjelang sore, Yau pindah lagi ke Hotel Fave, Pluit, Penjaringan dan chek in di Kamar 518.
Namun, Yau tidak lama di Fave Hotel karena segera kembali meluncur ke Hotel Horison. Keesokannya ia baru kembali ke Fave Hotel sekitar pukul 09.30 WIB.
Tim Bareskrim yang menguntit menggerebek Yau dan didapati narkoba di dalam koper seberat 10 kg sabu yang dibungkus dalam 2 bungkus.
Tim tidak tinggal diam dan menyisir Hotel Horison dan ditemui 15 kg sabu di kamar Yau. Petugas tidak hanya sampai di situ dan menggerebek Apartemen Green Bay dan ditemukan puluhan kg sabu. Total dari penggerebekan jaringan Yau didapati lebih dari 79 kg sabu.
"Saya sudah 5 kali datang ke Jakarta yaitu pada bulan Juni, Juli dan Agustus dengan maksud jalan-jalan," kata Yau dalam pengakuannya.
Atas perbuatannya, Yau diproses secara hukum dan dituntut mati. Akhirnya pada 27 Mei 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman mati kepada Yau. Duduk sebagai ketua majelis Diris Sinambela dengan anggota Usaha Ginting dan Supriyono. Vonis itu tak berubah meski ada perlawanan hukum hingga Mahkamah Agung (MA).
Akhir pekan ini, Yau dipindahkan dari LP Cipinang ke Pulau Nusakambangan, bersama 6 terpidana mati lainnya. Belum ada pernyataan dari Kejaksaan terkait pemindahan gembong narkoba kelas wahid itu. Keenam terpidana mati lainnya yang dipindahkan yaitu:
1. WN China, Chen Weibiao.
2. WN Malaysia E Wee Hock.
3. WN Hong Kong, Frank Chiediebere Nwaomeka.
4. WN Hong Kong, Lai Shiu Cheung Anika.
5. WN AS Frank Armando.
6. WN China Xiao Jin Zeng.
(asp/idh)[detik.com][MEG]