[caption id="attachment_240" align="aligncenter" width="558"] Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)[/caption]
NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - KPK akan membahas dugaan persekongkolan tender e-KTP bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Diskusi itu terkait dengan vonis yang pernah dijatuhkan KPPU terhadap konsorsium pemenang tender proyek e-KTP.
"Sebenarnya KPPU kan sudah mengindikasikan lelangnya tidak betul, kemudian mereka (konsorsium pemenang tender) banding. Ya kita telusuri saja itu nanti kenapa bisa begitu kita lihat diskusikan dengan banyak pihak, dengan KPPU," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).
Namun, Agus tidak menyebut secara spesifik kapan pertemuan itu akan dilakukan. "Nanti ya," ucapnya.
Sebagai informasi pada November 2012, KPPU memutuskan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan PT Astra Graphia untuk membayar denda Rp 24 miliar ke negara. KPPU menyatakan keduanya melakukan perbuatan usaha yang dilarang UU.
KPPU menilai kedua peserta tender tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal tersebut berbunyi, 'Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat'.
Atas putusan KPPU ini, kuasa hukum Konsorsium PNRI saat itu, Jimmy Simajuntak, langsung menyatakan banding. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kemudian mengabulkan permohonan keberatan PNRI dan PT Astra Graphia Tbk atas KPPU. Keduanya lolos dari tuduhan persekongkolan tender proyek e-KTP.
Dasar hukum yang dipertimbangkan oleh hakim saat itu adalah KPPU dinilai melanggar tata tertib hukum acara yang berlaku. Selain itu, Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disusun KPPU hanya berdasarkan asumsi dan tidak berdasarkan fakta-fakta serta bukti yang terungkap selama persidangan.
Pelanggaran lain yang dilakukan adalah KPPU menerapkan pembuktian terbalik, yaitu mengalihkan beban pembuktian kepada pelaku usaha yaitu PNRI. Sementara dari pihak KPPU menyatakan akan melakukan kasasi karena tidak puas dengan putusan itu.
Putusan kasasi lalu dibacakan pada 29 Oktober 2014 yang pada intinya menolak kasasi KPPU. Dengan demikian, putusan yang diterima yaitu di putusan banding yang meloloskan PNRI dan PT Astra Graphia lolos dari tuduhan persekongkolan tender proyek e-KTP. (HSF/dhn)[detik.com][MEG]