Isu Penculikan Anak, Kapolres Tanah Datar Tegas Kepada Penyebar HOAX di Medsos
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Isu Penculikan Anak, Kapolres Tanah Datar Tegas Kepada Penyebar HOAX di Medsos

الأحد، 26 مارس 2017,
[caption id="attachment_535" align="aligncenter" width="561"] Foto : SumbarExpress - AKBP Irfa Asrul Hanafi, SIK. Kapolres Tanah Datar.[/caption]

NUSANTARAEXPRES, TANAH DATAR - Menanggapi isu penculikan anak benar-benar membuat Kapolres Tanah Datar, AKBP Irfa Asrul Hanafi, SIK merasa perlu mengeluarkan himbauan, demi ketenangan dan ketertiban masyarakat agar tidak menjadikan isu penculikan anak sebagai viral di media sosial. Karena isu tersebut dapat memicu ketakutan yang berlebihan pada masyarakat. “Kalau ada ya laporkan saja kepada aparat penegak hukum. Kami imbau masyarakat memberi perhatian dalam proses pengasuhan dan pengawasan anak, jangan abai,” ujar dia Sabtu Kepada SumbarExpress (25/03).

Pernyataan tersebut terkiat dengan isu penculikan anak yang belakangan marak beredar lewat pesan berantai dan media sosial. Masyarakat menjadi ketakutan dan menelan begitu saja informasi itu. Gara-gara isu ini, tak jarang terjadi tindakan main hakim sendiri.

Kepada SumbarExpress.com Sabtu malam (25/03) Kapolres mengatakan akan mengambil langkah-langkah preemtif dan preventif untuk menciptakan rasa aman di masyarakat seperti, akan menempatkan anggota Polri di sekolah-sekolah pada saat jam pulang untuk memberikan rasa aman kepada anak-anak sekolah, akan melaksanakan patroli pada jam rawan di sekolah-sekolah, dan memberikan respon terhadap setiap laporan atau info untuk kenyamana masyarakat.

Kapolres juga memastikan akan menindak secara tegas kepada siapa saja yang secara sengaja menyebarkan kabar bohong itu, terutama melalui media sosial dan komunikasi berbasis internet.

“Apabila masyarakat mengalami sendiri, melihat atau mendengar tentang berita informasi penculikan anak dan atau permasalahan yang menganggu Kamtibmas segera laporkan kepada kami, dan bagi seseorang atau kelompok yang menyebarkan berita bohong/hoax, akan kita tindak tegas sesuai Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008 pasal 28 ayat 1. Untuk itu kami meminta masyarakat tidak mudah terpedaya pada informasi hoax, dan tak sembarangan menjustifikasi seseorang sebagai penculik”, Tutup Kapolres. (tim)[MEG]

TerPopuler