Dirkrimsus Polda Sumut Ungkap Sindikat Trafficking
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Dirkrimsus Polda Sumut Ungkap Sindikat Trafficking

الاثنين، 13 مارس 2017,


NUSANTARAEXPRESS, MEDAN - Direktorat Kriminal Khusus (Dir-Krimsus) Polda Sumut berhasil mengamankan tiga orang pelaku trafficking, dua di antaranya masih berstatus mahasiswa, bersama lima orang korbannya diamankan Polda Sumut (Poldasu) di salah satu hotel di Medan.

Ketiga mucikari berinisial ORK, berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Medan. ORK berperan sebagai penyedia, NA juga mahasiswa bertugas sebagai pencari langganan pria hidung belang, dan AK alias Akbar seorang wiraswasta, berperan sebagai pengantar korban kepada pemesan.

Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut AKBP Maruli Siahaan,  SH MH mengatakan, bahwa korbannya rata-rata yang masih berstatus mahasiswa. " Masih Mahasiswa dijual kepada para pria hidung belang melalui media sosial seharga tiga juta hingga belasan juta rupiah" ujarnya.

Kasus ini terungkap berawal dari adanya tawaran yang dilakukan pelaku melalui media sosial yang ditujukan kepada pria hidung belang. Petugas yang mengetahui hal tersebut segera menyamar sebagai pria hidung belang, kemudian memesan jasa yang ditawarkan pelaku. Setelah harga disepakati, pelaku bersama lima wanita yang akan dijajakan kepada pemesannya mengajak bertemu di salah satu hotel berbintang di kota Medan.

"Pesanan mucikari dan pemesan melakukan transaksi ditempat yang telah disepakati, saat itulah petugas langsung menangkap tersangka ORK bersama dua tersangka lainnya beserta lima korbannya,” terang Maruli.

Selain itu Maruli menjelaskan, para pelaku menjual korbannya melalui media sosial seharga tiga hingga belasan juta rupiah kepada para pria hidung belang untuk sekali kencan. Para pelaku mendapatkan keuntungan lima ratus ribu rupiah per korbannya. Rata-rata korbannya masih belia, bahkan ada yang berusia 18 tahun juga berstatus mahasiswa. Dari penggrebekan tersebut, Petugas mengamankan barang bukti berupa lima kotak besar alat kontrasepsi, uang jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi dan sejumlah telepon genggam.

"Kepada para tersangka akan dikenakan pasal 45 ayat 1 junto pasal 127 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE dan pasal 30 juncto pasal 4 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008b tentang pornografi. Juga pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang trafficking, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara"tutup Maruli Siahaan. (rs/sec)

(Sumber Humas Polda Sumut)

TerPopuler