Anggota Komisi III DPR: Daya Rusak Dakwaan e-KTP Luar Biasa
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Anggota Komisi III DPR: Daya Rusak Dakwaan e-KTP Luar Biasa

السبت، 18 مارس 2017,


[caption id="" align="aligncenter" width="618"] Foto: Audrey Santoso/detikcom[/caption]



NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyiratkan adanya unsur politis dalam penyebutan nama para politisi di perkara e-KTP. Masinton mengkritik sikap KPK yang dinilai mengumbar nama-nama, padahal belum ada bukti yang menyatakan keterlibatan orang-orang tersebut.

"Jangan melebar ke mana-mana dengan penyebutan nama. Jangan lantas mengumbar 'ini melibatkan banyak orang', tapi orang yang jelas-jelas sudah mengembalikan, mengakui (uang 'jatah' e-KTP), kok tidak ada dalam dakwaan?" kata Masinton dalam diskusi bertajuk 'Perang Politik e-KTP' di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2017).


Masinton menyayangkan sikap KPK yang menurutnya tak memilah informasi mana yang layak dipublikasi. Dampak buruknya, imbuh Masinton, adalah daya rusak yang luar biasa terhadap citra partai yang anggotanya belum tentu akan menyandang status hukum.

"Artinya sekian banyak nama yang disebut, tidak semua bisa ditindaklanjuti. Daya rusak dari dakwaan luar biasa. Jangan sampai KPK mengkriminalisasi melalui opini-opini," ucap Masinton.

Masinton menerangkan lebih lanjut, masyarakat harus mengetahui DPR bekerja dengan prinsip kolektif kolegial, termasuk Komisi II yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Masinton beranggapan pastilah nama -nama anggota dewan terseret dalam dakwaan korupsi megaproyek pengadaan e-KTP.

"Kenapa DPR banyak disebut? Karena bekerjanya kolektif kolegial," tandas Masinton.

Oleh sebab itu Masinton menyarankan KPK untuk fokus saja, membuktikan dakwaan terhadap dua terdakwa Irman dan Sugiharto. "Dalam penanganan e-KTP, seharusnya kan fokus. Fokus dulu, siapa pelaku utamanya," ujar Masinton. (aud/rna)[detik.com][MEG]

TerPopuler