Alasan Susun Perbup, Disdagprin Kab. Bengkalis Tak Berani Tutup Indomaret Tak Berizin
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Alasan Susun Perbup, Disdagprin Kab. Bengkalis Tak Berani Tutup Indomaret Tak Berizin

الثلاثاء، 14 مارس 2017,
[caption id="attachment_255" align="aligncenter" width="559"] Foto: Budi P - Toko Modern[/caption]

NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Semakin menjamurnya toko modern dibeberapa titik di Pulau Bengkalis dan hingga hari ini masih saja terjadi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) akui ‘sulit’ berbuat banyak atau bisa bertindak tegas.

Meskipun, jelas puluhan toko modern yang bermunculan sejak dua bulan terakhir ini tidak mengantongi izin operasional toko modern atau swalayan.

Langkah paling cepat yang akan diambil Disdagprin baru mengusulkan Peraturan Bupati (Perbup) ke kepala daerah dan draftnya sedang dibahas. Perbup tersebut disebutkan sifatnya jangka pendek dan Perda jangka panjang.

“Gerak cepat kami adalah segera menyelesaikan Perbup tersebut, sebab harus memberikan rasa keadilan pada seluruh pelaku usaha bukan mati-mematikan," ungkap? Kabid? Pengembangan Perdagangan Disdagprin Kab. Bengkalis Prov. Riau, Burhanudin, Selasa (14/03/17).

Tapi, lanjutnya, bagaimana mereka bisa bersinergi dan bisa menjadi mitra usaha. Karena dalam Perbup ada beberapa item yang
disiapkan khusus kepada toko modern, bersedia bermitra seperti 60 persen wajib tenaga kerja lokal dan lain-lainnya.

Terkait dengan bagaimana tindakan Disdagprin terhadap menjamurnya swalayan modern di Bengkalis, apakah perlu akan mengeluarkan surat teguran? Atau surat pemberitahuan bahwa mereka harus menutup sebelum disahkannya Perbup?

Burhanudin juga mengakui memang ada permasalahan dan tidak begitu mudah untuk menutup atau menyegel toko modern yang sudah berdiri.

Namun kemungkinan diakui pihaknya akan mengirimkan surat agar mereka segera mengurus izin. Perbup disahkan waktunya tidak akan lama diperkirakan satu atau dua bulan mendatang.

Upaya menutup akan dilakukan pertemuan, karena tindakan tegas tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas,” bebernya. (bp)[MEG]

TerPopuler