[caption id="attachment_183" align="aligncenter" width="565"] Foto : Facebook (Febria Efendi)[/caption]
NUSANTARAEXPRESS, BUKITTINGGI - Seorang pengguna media sosial Facebook dengan nama akun Febria Efendi memposting peristiwa yang menimpa adiknya sembari mengunggah foto oknum Polantas yang diduga melakukan pungli di sebuah grup komunitas Facebook, Minggu 26 Februari 2017 sekira pukul 21.31 WIB.
Dalam tulisannya Febri mengaku adiknya dituduh oleh oknum Polantas itu telah menggunakan kendaraan curian, karena tidak dilengkapi surat kelengkapan berkendara. Namun, sang pengendara membantahnya dan menyebutkan sepeda motor nya itu baru keluar dari showrom motor dan masih dalam proses pengurusan surat-suratnya.
Selanjutnya, oknum polisi meminta uang titip denda tilang sejumlah Rp2.500.000, dengan ancaman, jika tidak dibayar maka sepeda motornya akan ditahan.
Setelah terjadi negosiasi dengan oknum Polantas itu, dirinya menyepakati membayar denda di tempat sebanyak Rp150.000 -.
Kasat Lantas Polres Bukittinggi AKP. Syukur, SIK mengaku terkejut saat pertama kali diberitahu SumbarExpress prihal postingan Febria yang memuat foto jajarannya sedang menerima uang dari pengendara sembari merokok.
“Terimakasih untuk informasinya, nanti kita cek dan klarifikasi dulu ke yang bersangkutan”, Ujar Syukur via WhatsApp saat diberitahu SumbarExpress Senin (27/2) pagi.
Selang satu jam kemudian SumbarExpress mengkonfirmasi kembali pada Kapolres Bukittinggi AKBP. Arly Jembar Jumhana, SIK. Menurut Kapolres pihaknya sedang melakukan pemeriksaan lengkap terhadap oknum yang bersangkutan, dan meminta SumbarExpress melakukan konfirmasi ulang usia pemeriksaan.
“Yang bersangkutan sedang kita periksa, hasil pemeriksaannya nanti kita sampaikan. Yang pasti akan kita tindaklanjuti sesuai prosedur yang ada dibagian pengaman internal kita”, Tutur Kapolres menjawab pertanyaan SumbarExpress
Usai pemeriksaan hingga Senin (27/2) sore, Kapolres melalui Kasat Lantas akhirnya membeberkan hasil pemeriksaan terhadap oknum yang bersangkutan. Oknum tersebut terbukti bersalah telah melanggar kode etik dengan menerima uang titipan yang tidak diatur oleh undang-undang, serta melanggar etika kepolisian, yaitu merekok saat melakukan penilangan. Untuk itu, selain dilakukan pembinaan oknum tersebut juga telah diberi sangsi berupa pemindah tugasan serta penundaan kenaikan pangkat.
“Ini adalah bukti ketegasan Polri, bahwa kita tidak akan melindungi anggota kita yang terbukti bersalah. Dia sudah kita pindah tugaskan kebagian staf dan akan terus kita lakukan pembinaan”, Tegas Kasat Lantas AKP. Syukur.
Tindakan tersebut diambil setelah proses pemeriksaan oknum tersebut terbukti melakukan tindak pelanggaran. Menurut Syukur, apalagi jika polisi melakukan tindak pidana sanksinya lebih berat daripada warga sipil.
"Ancaman pidana atau hukuman pidana terhadap anggota yang bermasalah tidak menghapuskan sanksi dari institusi. Jadi kenanya dobel, justru lebih berat dari warga sipil," ucapnya.
Syukur meminta agar masyarakat percaya bahwa setiap anggota polisi yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana pasti akan di proses. Menurut Syukur, polisi yang bermasalah hanya segelintir, masih banyak polisi yang baik.
"Semua pelanggaran yang dilakukan anggota pasti akan ditindak percayalah itu. Tidak semua polisi itu nakal masih ada yang baik juga," tutup Syukur. [MEG]
Editor : Joni Hermanto
NUSANTARAEXPRESS, BUKITTINGGI - Seorang pengguna media sosial Facebook dengan nama akun Febria Efendi memposting peristiwa yang menimpa adiknya sembari mengunggah foto oknum Polantas yang diduga melakukan pungli di sebuah grup komunitas Facebook, Minggu 26 Februari 2017 sekira pukul 21.31 WIB.
Dalam tulisannya Febri mengaku adiknya dituduh oleh oknum Polantas itu telah menggunakan kendaraan curian, karena tidak dilengkapi surat kelengkapan berkendara. Namun, sang pengendara membantahnya dan menyebutkan sepeda motor nya itu baru keluar dari showrom motor dan masih dalam proses pengurusan surat-suratnya.
Selanjutnya, oknum polisi meminta uang titip denda tilang sejumlah Rp2.500.000, dengan ancaman, jika tidak dibayar maka sepeda motornya akan ditahan.
Setelah terjadi negosiasi dengan oknum Polantas itu, dirinya menyepakati membayar denda di tempat sebanyak Rp150.000 -.
Kasat Lantas Polres Bukittinggi AKP. Syukur, SIK mengaku terkejut saat pertama kali diberitahu SumbarExpress prihal postingan Febria yang memuat foto jajarannya sedang menerima uang dari pengendara sembari merokok.
“Terimakasih untuk informasinya, nanti kita cek dan klarifikasi dulu ke yang bersangkutan”, Ujar Syukur via WhatsApp saat diberitahu SumbarExpress Senin (27/2) pagi.
Selang satu jam kemudian SumbarExpress mengkonfirmasi kembali pada Kapolres Bukittinggi AKBP. Arly Jembar Jumhana, SIK. Menurut Kapolres pihaknya sedang melakukan pemeriksaan lengkap terhadap oknum yang bersangkutan, dan meminta SumbarExpress melakukan konfirmasi ulang usia pemeriksaan.
“Yang bersangkutan sedang kita periksa, hasil pemeriksaannya nanti kita sampaikan. Yang pasti akan kita tindaklanjuti sesuai prosedur yang ada dibagian pengaman internal kita”, Tutur Kapolres menjawab pertanyaan SumbarExpress
Usai pemeriksaan hingga Senin (27/2) sore, Kapolres melalui Kasat Lantas akhirnya membeberkan hasil pemeriksaan terhadap oknum yang bersangkutan. Oknum tersebut terbukti bersalah telah melanggar kode etik dengan menerima uang titipan yang tidak diatur oleh undang-undang, serta melanggar etika kepolisian, yaitu merekok saat melakukan penilangan. Untuk itu, selain dilakukan pembinaan oknum tersebut juga telah diberi sangsi berupa pemindah tugasan serta penundaan kenaikan pangkat.
“Ini adalah bukti ketegasan Polri, bahwa kita tidak akan melindungi anggota kita yang terbukti bersalah. Dia sudah kita pindah tugaskan kebagian staf dan akan terus kita lakukan pembinaan”, Tegas Kasat Lantas AKP. Syukur.
Tindakan tersebut diambil setelah proses pemeriksaan oknum tersebut terbukti melakukan tindak pelanggaran. Menurut Syukur, apalagi jika polisi melakukan tindak pidana sanksinya lebih berat daripada warga sipil.
"Ancaman pidana atau hukuman pidana terhadap anggota yang bermasalah tidak menghapuskan sanksi dari institusi. Jadi kenanya dobel, justru lebih berat dari warga sipil," ucapnya.
Syukur meminta agar masyarakat percaya bahwa setiap anggota polisi yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana pasti akan di proses. Menurut Syukur, polisi yang bermasalah hanya segelintir, masih banyak polisi yang baik.
"Semua pelanggaran yang dilakukan anggota pasti akan ditindak percayalah itu. Tidak semua polisi itu nakal masih ada yang baik juga," tutup Syukur. [MEG]
Editor : Joni Hermanto