NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA – Notaris Hotmarudut Samosir menyatakan bahwa dia sudah menerima itu.
Fee atau hadiah berupa uang senilai antara Rp 20 juta hingga Rp 25 juta dari Yoory Corneles Pinontoan. Yoory merupakan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan telah divonis dalam kasus suap terkait pengadaan tanah untuk proyek perumahan.DP 0 rupiah
Adapun fee disediakan untuk hasil dari penjualan rumah Yoory.
Hal tersebut dikemukakan oleh Hotmarudut ketika memberi kesaksian pada persidangan kasus suap terkait pembelian tanah untuk proyek DP nol rupiah di Rorotan. Dia mengatakan, “Meskipun saya tidak bisa pastikan dengan tepat, tetapi kira-kira hanya sebesar 1 persennya.” Ucapnya di hadapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, tanggal 9 April 2025.
Lalu menambahkan, “Ia berkisar antara dua puluh sampai dua puluh lima juta rupiah saja.”
Menurut Hotma, kantornya sebagai notaris berkolaborasi dengan kantor notaris Agustin Barbara dalam menangani transaksi properti rumah milik Yoory. Alamat rumah tersebut adalah Jalan Kristal Barat Nomor 2, Kabupaten Tangerang. Transaksinya mencapai harga tiga miliar rupiah dan telah dibeli oleh Hayatulloh, seorang pekerja dari PT Totalindo Eka Persada (TEP).
Hotma menyatakan, menurut peraturan, proporsinya sebagai bagian dari total tersebut adalah fee
Untuk notaris dalam proses jual beli properti yaitu sebesar 1% atau 0,75% jika transaksinya melebihiRp 1 miliar. Sedangkan beban biaya yang berkaitan dengan penjualan rumah Yoory meliputi Pajak Penghasilan (PPh) penjualan senilai Rp 75 juta serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sejumlah Rp 147 juta.
Sebelumnya, keempat tersangka dalam kasus suap pengadaan tanah untuk proyek perumahan dengan uang muka nol rupiah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, menghadiri persidangan pertama mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2025.
Para terdakwa tersebut mencakup mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys, mantan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing, mantan Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, serta mantan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo.
Diduga terlibat dalam kasus suap bersama eks-Direktur Utama Perum Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan di periode 2019-2021. Saat persidangan, jaksa dari KPK menuduh bahwa semua pihak ini bertindak secara ilegal serta mengalami kerugian finansial bagi negara senilai Rp 224 miliar.
Pada pembacaan surat tuntutan, jaksa penuntut umum menyebut bahwa nilai tanah seluas 11,7 hektare di Rorotan yang tertulis dalam Akta Perjanjian Resmi Jual Beli mencapai Rp 1,3 juta untuk setiap meter persegi. Namun demikian, PT TEP melakukan transaksi dengan jumlah Rp 950 ribu tiap meter persegi ke pihak PT Nusa Kirana Real Estate sebagai pemegang hak resmi atas properti tersebut.
Selanjutnya, Yoory Corneles mengesahkan kesepakatan awal untuk kerjasama operasional (KSO) bersama Donald Sihombing. Di bawah dokumen ini, kedua belah pihak sepakat bahwa nilai tanah adalah sebesar tiga juta rupiah setiap meter persegi. Berdasarkan hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mencurigai adanya kenaikan tidak wajar pada biaya pembelian tanah di area Rorotan. (GPS)