LAKALANTAS DAN "KEDUNGUAN" WAKIL RAKYAT
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

LAKALANTAS DAN "KEDUNGUAN" WAKIL RAKYAT

Senin, 21 April 2025,


 

Oleh Agung Marsudi

SUDAH lama tidak mengikuti perkembangan sosial, politik dan ekonomi di kabupaten Bengkalis, khususnya kota Duri, negeri yang menghidupi negeri. Kemarin publik dikejutkan dengan berita "lakalantas" di beberapa media online, dengan judul dan deskripsi yang sama, "Lakalantas di Tegar, Colt Diesel VS Bomax Milik PT Vadhana, Satu Orang Meninggal Dunia, Syafroni Akan Sampaikan ke Ketua DPRD Buat Rapat Lintas Komisi"
(Ahad, 20 April 2025)

Isi berita pada pokoknya adalah telah terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada hari Rabu 16 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Lakalantas" itu melibatkan satu unit mobil colt diesel warna kuning fengan nopol BM 9679 DF dengan Bomag yang merupakan milik PT Vadhana subcon dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Akibat dari Lakalantas tersebut Ardiansyah berusia (28) kernet mobil meninggal dunia dan sopirnya Sumarno (40) mengalami patah kaki sebelah kanan bagian paha.

Andika Ginting pemilik mobil kepada salah satu media mengatakan kecewa dengan PT Vadhana karena tidak bertanggung jawab atas terjadinya lakalantas tersebut. Lalu melaporkan kejadian Lakalantas ini ke pihak kepolisian.

Tak hanya berhenti di situ, Syafroni Untung, anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, ikutan berkomentar, menyayangkan kejadian tersebut dan mengatakan pihak PT Vadhana harus bertanggung jawab atas terjadinya Lakalantas itu.

Bahkan, website resmi DPRD Bengkalis, Minggu, 20 April 2025, juga memuat berita yang sama, lengkap dengan foto anggota dewan tersebut.

Seperti dikutip dari dprd.bengkaliskab.go.id, Syafroni Untung mengatakan, "Saya, akan menyampaikan hal ini kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis agar membuat Rapat Lintas Komisi untuk memanggil PIC PT PHR, PT Vadhana, dan Disnaker Kabupaten Bengkalis dalam hal menyikapi atas Kejadian Lakalantas yang terjadi di Tegar".

Saya merasa prihatin dengan kejadian tersebut. Sebagai bagian dari warga Pematang Pudu, yang tertarik dengan dunia analisis jurnalistik, berita peristiwa kecelakaan tersebut tentu "menggelitik", dan memantik kewarasan berpikir kita.

Pertama, jika benar kecelakaan itu melibatkan truk vs bomag, berarti telah terjadi "laga kambing". Sementara menurut pengakuan (IP) operator alat PT Vadhana, justru ia ditabrak truk dari belakang, setelah sebelumnya truk menabrak benda lain. Jadi, siapa yang salah, siapa yang tahu persis kejadian tersebut, dimana, di jalan lokasi atau jalan umum, dan bagaimana kronologis sesungguhnya (bukan versi sepihak). Sehingga muncul berita acara kecelakaan yang sebenarnya.

Kedua, judul dan foto anggota dewan tentu kurang relevan jika disandingkan. Mestinya foto kejadian. Sebab kaidah "man make news" tidak cocok untuk peristiwa kelalaian ini.

Ketiga, peristiwa kelalaian hingga menyebabkan nyawa orang meninggal. Mestinya tidak "diframing". Sebab siapa, bertanggung jawab apa, sudah jelas dalam peristiwa tersebut. Sesuai aturan hukum yang berlaku. Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Keempat, keberanian seorang anggota dewan Bengkalis (SU) ikut memberi komentar tentu menarik, tapi memantik kewarasan berpikir kita. Terlebih kita bukan menjadi bagian dari para pihak, yang memang memiliki kewenangan untuk itu. Melihat setiap peristiwa, lalu berkomentar, tentu mensyaratkan akal sehat. Tak boleh sepihak, apalagi berpihak. Sebab kalau tidak, menampakkan "kedunguan" kita. Apalagi seorang wakil rakyat.


Jakarta, 21 April 2025

TerPopuler