NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis slot di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka mendukung Program 100 Hari Astacita Presiden RI, yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan tertib.
Dalam pengungkapan ini, seorang tersangka berinisial BS (47), warga Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil diamankan. Tersangka diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online melalui aplikasi slot HP777.
Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita dari tersangka, di antaranya 1 unit ponsel Android Samsung A14 warna hitam, 1 akun judi online HP777 dengan ID/Pasword: 728012941 / 11111a, 1 lembar kartu ATM BRI, Akun BRIMO atas nama tersangka dengan saldo sebesar Rp1.860.027,00, Saldo dalam akun slot sebesar Rp1.425.377,00, 1 buah kartu SIM card.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menjelaskan bahwa pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, personel Opsnal Sat Reskrim menerima informasi mengenai adanya aktivitas judi online di kawasan Simpang Aek Pala, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., memerintahkan tim untuk segera bergerak ke lokasi.
Setibanya di lokasi, tim mendapati seorang pria sedang aktif bermain judi online melalui aplikasi HP777 di ponsel Samsung miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa ia menggunakan aplikasi tersebut untuk bermain judi dengan akun yang terhubung ke BRIMO atas namanya. Pemeriksaan terhadap histori transaksi juga menunjukkan adanya bukti deposit dan penarikan saldo hasil perjudian.
“Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini demi menciptakan lingkungan yang lebih baik.” Tambah AKP Syafrudin
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP.
Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan pelaku lain yang mungkin terlibat. Polres Labuhanbatu mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya sebagai upaya bersama menciptakan keamanan dan ketertiban. (Her)