Bawaslu Bengkalis: Sebelum Masuk Jadwal Kampanye, Paslon Wajib Menahan Diri
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Bawaslu Bengkalis: Sebelum Masuk Jadwal Kampanye, Paslon Wajib Menahan Diri

Rabu, 25 September 2024,

 

Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman

 

NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mengimbau kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, meski sudah mendapatkan nomor urut namun tetap wajib menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal kampanye dimulai.


Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman, sesuai dengan perKPU tahapan bahwa jadwal kampanye baru bisa dilaksanakan pada tanggal 25 september 2024 hingga 23 November 2024.


"Sedangkan metode kampanye yang boleh dilakukan hanya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, media sosial, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye, "jelasnya, Selasa (24/09/24).


Untuk kampanye di media massa dan media elektronik, baru bisa dilakukan 14 hari sebelum pencoblosan, untuk kampanye di media sosial peserta pemilihan tim pemenangan wajib mendaftarkan akun media sosialnya ke pihak KPU.


Adapun pemasangan alat peraga kampanye, pihak KPU Bengkalis telah menetapkan lokasi pemasangan di setiap desa.


'Kami ingatkan kepada pasangan calon untuk tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Berkampanye lah dengan riang gembira tanpa ada pelanggaran, sehingga Pilkada bisa berjalan dengan baik, tertib dan berintegritas, "tutup Usman.**

TerPopuler