45 Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

45 Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

Rabu, 25 September 2024,





NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Sebanyak 45 Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan 2024-2029 remi dilantik, keputusan tersebut tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan 2019-2024 dan peresmian dan pengangkatan serta ucapan sumpah janji anggota DPRD Labuhanbatu masa jabatan 2024-2029 Rabu 25/9/2024.



Proses pelantikan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Meika Riyanti Siregar, SH, dihadiri para pimpinan Forkopimda Labuhanbatu, PJS. Bupati Labuhanbatu, Sekda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat, mantan wakil Bupati Labuhanbatu periode 2009-2014, Ormas, OKP dan keluarga anggota DPRD terlantik.

 



Dari 45 Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu terlantik terbagi pada 9 Anggota dari partai Nasdem, 6 dari partai Golkar, 4 dari PDIP, 5 dari Gerindra, 3 dari PKB, 1 dari Gelora, 1 dari PKS, 3 dari Hanura, 2 dari PAN, 2 dari PBB, 4 dari Demokrat, 3 dari Perindo dan 2 dari partai PPP. untuk pimpinan DPRD sementara dipimpin oleh Arsyad Rangkuti dari partai Nasdem dan wakilnya dari partai Golkar atas nama Andi Suhaimi Dalimunthe,ST. MT.


Pelantikan didasari surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/519/kpts/2024 tentang pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten labuhan batu masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan 2024-2029.


Hj. Meika mengatakan sebagaimana diketahui bahwa pada hari ini keanggotaan DPRD Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan 2019-2024 akan berakhir masa jabatannya, maka anggota DPRD yang baru harus dilantik.

Setelah dilakukan pengucapan sumpah janji sesuai pasal 156 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan pasal 28 ayat 3 huruf b peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,kabupaten/ kota yang menyebutkan bahwa anggota DPRD sebelum memangku jabatannya harus mengucapkan sumpah janji secara bersama-sama dalam rapat paripurna dibantu oleh ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat. Ucap Meika.

 



 
Meika menyebutkan, sebagai yang pernah berada di lembaga yang terhormat ini dirinya pernah berusaha melaksanakan tugas dan kewajiban semaksimal mungkin, " kami juga berusaha berbuat dan bertindak secara proposional dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, namun semua terbatas dengan keterbatasan waktu dan tenaga, keterbatasan kemampuan keuangan daerah pusat dan daerah"

Diakhir pidatonya, Meika mengatakan, Bilah tugas yang kami kerjakan ada yang tuntas dan ada juga yang belum selesai banyak yang belum memuaskan keinginan masyarakat tentu ini bukan unsur kesengajaan namun itulah kemampuan kami sebagai manusia biasa serta keterbatasan wewenang kami, atas nama pribadi dan ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu mewakili DPRD Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan 2019-2024 dalam kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Labuhanbatu dan kepada jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten labuhanbatu, kemudian pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 atas kebersamaan dan dukungan kerjasama di dalam lingkungan kerja yang sangat luar biasa dan kepada anggota DPRD yang akan dilantik hari ini saya mengucapkan selamat bekerja dengan profesional dalam menjalankan amanat masyarakat. Ujarnya.

Hadir dalam acara tersebut, PJS Bupati Labuhanbatu Faisal Arif Nasution, M.SI menyampaikan pidato tertulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang mana rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.


" Tentunya kita patut untuk berbangga diri, bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar"ucapnya.


 Oleh sebab itu atas nama pemerintah saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 tahun yang lalu

Selanjutnya ucapan terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik KPU, Bawaslu, dewan kehormatan penyelenggara Pemilu, pemerintah daerah, pihak keamanan, rekan-rekan media pers serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerjasama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis lancar dan damai.

Dikatakannya, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik yakni pertama secara konsepsional maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, di mana karakter DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif, negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional, Oleh karena itu undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.

Kedua, sebut PJS Bupati, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik, hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan, kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik, namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai asal saudara hendaknya tempatkanlah kepentingan public di atas kepentingan pribadi maupun golongan.


Diakhir pidatonya, Faisal Arif Nasution berharap, kiranya para anggota dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan hingga pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.

Kita tentu mengetahui bahwa suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggaraan saja melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama termasuk pemerintahan pusat dan pemerintah daerah, dalam hal ini DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan sarana dan prasarana serta personil yang akan mengawasi jalan yang Pilkada serentak tahun 2024.tutupnya. [YAZID PURBA]

TerPopuler