Tim F1QR Pangkalan Lanal Dumai Amankan 11,8 Kilo Gram Sabu, Diduga Asal Negri Jiran
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Tim F1QR Pangkalan Lanal Dumai Amankan 11,8 Kilo Gram Sabu, Diduga Asal Negri Jiran

Selasa, 16 Juli 2024,



NUSANTARAEXPRESS, DUMAI  - Tim  F1QR   Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai bersama tim penindakan dan penyidikan KPPBC TMP B Dumai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan barang haram narkotika asal negeri jiran Malaysia, Senin (15/7) sekira pukul 22.28 WIB di Perairan Selinsing, laut Dumai.Sebanyak 11, 668 Kilo gram sabu sabu dan tiga orang tersangka berinisial S (41), A (54) dan l (20) yang ketiganya merupakan warga Rupat, Kabupaten Bengkalis yang menjemput barang haram tersebut berhasil diamankan oleh petugas gabungan".

Sempat terjadi kejar kejaran di laut Dumai selama proses penangkapan, petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku setelah menabrak kapal pelaku.Dalam keterangan persnya Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel mengatakan keberhasilan pengagalan upaya penyeludupan narkotika asal Malaysia tersebut merupakan hasil.kerjasama pihaknya bersama KPPBC Dumai."Sebanyak 11,8668 KG diduga narkotika jenis sabu sabu berhasil kami amankan".

"Yang dibungkus dalam 11 bungkus teh cina merk guanyinwang, yang dibawa 3 pelaku dari negeri jiran Malaysia menggunakan kapal pancong," ujar Danlanal, Kolonel Boy Yopi, keberhasilan pengungkapan dan penangkapan penyelundupan narkoba di perairan Selinsing, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai ini tidak lepas dari terjalinnya sinergitas yang baik antara tim F1QR Lanal Dumai bersama tim KPPBC TMP B Dumai.

Lebih lanjut dikatakan Danlanal pengungkapan dan penangkapan pelaku penyeludupan narkotika dari Malaysia  ini, berawal pada hari Senin (15/7) sekura pukul 16.00 WIB, Tim F1QR Lanal Dumai mendapatkan informasi bahwa akan adanya penjemputan barang yang diduga narkoba menggunakan speed boat mesin 80 pk jenis pompong dari Malaysia tujuan Selingsing.Selanjutnya tim F1QR Lanal Dumai melaporkan kepada kepada Pasintel lanal Dumai dan selanjutnya diteruskan ke Danlanal Dumai untuk perintah dan penindakan lebih lanjut"  

Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan Lanal Dumai dan KPPBC Dumai, langsung melakukan pengawasan dibeberapa titik di sekitar Sungai Patning dan Perairan Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai."Tepat pukul 22.28 WIB, tim F1QR Lanal Dumai melaksanakan jarkaplid dan dan terjadi aksi kejar-kejaran, sehingga tim F1QR Lanal Dumai memberikan tembakan peringatan sebanyak 1 kali ke udara dan menabrakkan kapal patroli ke speed boat terduga pelaku. selanjutnya salah satu personel F1QR Lanal Dumai melompat ke speedboat pelaku dan berhasil mengamankan 3 orang anak buah kapal atau tersangka," ujar Danlanal.Dalam interogasi awal terduga pelaku mengakui kepada tim F1QR Lanal Dumai bahwa telah meletakkan barang diduga narkoba tersebut pada sekitar 350 meter dari titik lokasi penangkapan.

Selanjutnya tim bersama terduga pelaku segera menuju ke titik lokasi yang ditunjuk, dilokasi tersebut pemeriksaan ditemukan 1 buah tas berisi 11 bungkus teh cina diduga npp jenis methamphetamine, tambah Danlanal."Dari pengakuan para tersangka, meraka menjemput narkoba tersebut dari Malaysia dengan menggunakan speed boat 60 pk atas suruhan bos darat dengan imbalan untuk tersangka S dan A sebesar Rp 5 juta perkilonya dan tersangka dibayar Rp 1 juta perkilonya dan ketika sudah sampai ditempat yang ditentukan," ujar Danlanal.Dalqm aksinya  pelaku menjemput dan membawa narkoba tersebut melalui, Linggi, Malaysia dan dibawa ke lokasi yang ditentukan yakni di daerah Selinsing.Untuk diketahui bahwa sabu-sabu seberat 11,668 kg ini senilai Rp 40, 8 miliar. Dengan asumsi apabila setiap 1 Kg sabu digunakan oleh 4000 orang, maka barang bukti 11,668 diperkirakan dapat merusak kurang lebih 44.000 orang generasi penerus bangsa." Mereka sudah dua kali melakukan penyeludupan narkoba ini dan yang pertama berhasil lolos namun untuk yang kedua kalinya ini berhasil kami gagalkan," tambah Danlanal.

Nantinya barang haram ini akan kita serahkan ke BNN Dumai untuk proses hukum lebih lanjut dan mereka akan akan dijerat dengan undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika. Jelas nya.

Penulis: Rudi

Biro  Dumai

TerPopuler