Jual Sabu, Salman diciduk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Jual Sabu, Salman diciduk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Jumat, 26 Juli 2024,

 


NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Kerap menjual Narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial SS alias Salman(33), warga Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas, diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Pelaku diamankan pada hari Minggu, tanggal 21 Juli 2024 di Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X Labuhanbatu.

Penangkapan ini dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menyita barang bukti berupa enam bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,60 gram bruto, dua bungkus plastik klip kosong, satu buah scop terbuat dari pipet, satu lembar kertas putih, satu buah handphone Android merek Vivo warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,-.



Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika di Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati SS alias Salman di lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dengan berat 1,60 gram bruto.



Dari hasil interogasi, SS alias Salman mengaku narkotika jenis sabu tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti digiring ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut

Kasi Humas menambahkan "Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami juga berharap masyarakat dapat terus memberikan informasi yang akurat untuk membantu kinerja kepolisian. (Her)

TerPopuler