Reskrim Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Pembongkaran Rumah Di Sirondurung Rantau Prapat Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Reskrim Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Pembongkaran Rumah Di Sirondurung Rantau Prapat

Rabu, 19 Juni 2024,

 




 
NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Pada hari Rabu, 19 Juni 2024 sekitar pukul 03.30 WIB, Personel Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian. Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim, IPDA Rajo Irawan Hamonangan, SH, MH.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah DS alias Dedi (48), seorang laki-laki warga Kelurahan Padang Bulan, Kec. Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Dedi ditangkap setelah diketahui terlibat dalam pencurian di rumah Perpulungan Ginting(57), seorang Pria warga Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, SH menjelaskan kronologis Kejadian pencurian ini bermula pada hari Senin, 17 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Korban dan istrinya baru pulang dari Kota Medan dan mendapati rumah mereka dalam keadaan berantakan.

 



Setelah memeriksa, mereka menemukan bahwa beberapa barang berharga telah hilang, di antaranya satu unit gerinda, satu set loudspeaker, satu unit kompor gas, satu tabung gas ukuran 3 kg, satu kipas angin merk Sanyo, satu setrika merk Maspion, satu blender merk Philip, satu pintu besi, satu unit mesin bor, satu mesin ketam merk Moderen, satu mesin potong kayu merk Modern, satu mic wireless merk Advance, lima kilogram beras, satu angkong merk Artco, dan satu jam tangan. Pintu bagian atas rumah juga ditemukan terbuka, diduga menjadi titik masuk pelaku setelah dirusak.

Atas kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan segera melaporkannya ke Polres Labuhanbatu.
Menindaklanuti Laporan tersebut, Tim gerak cepat dan himpun informasi siapa pelaku pencurian tersebut. Tepatbya pada Rabu, 19 Juni 2024 sekitar pukul 02.20 WIB, personel opsnal mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Gelugur, tepatnya di pajak Hongkong. Tim langsung bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Dedi

Setelah di Interogasi, Dedi mengakui perbuatannya yang telah mencuri barang-barang milik Perpulungan Ginting. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Dengan penangkapan ini, Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Her)


TerPopuler