NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Kapolsek Panai Tengah AKP H. Naibaho, SH, MH dengan Unit Reskrimnya telah melakukan pengungkapan pencurian dengan pemberatan yang diiketahui pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024,sekira pukul 12.00 Wib di gudang PT.Lingga Tiga Sawit Unit Kebun Gajah Mati Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.
Yang dilakukannya oleh pelaku PH Als Ical ,laki-laki, 24 Tahun, Islam, pelajar /mahasiswa Alamat Dusun I Desa Sei.Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.
Barang bukti yang disita dari pelaku PH Als Ical adalah 02 ( dua) buah jeregen racun pestisida merek Paratone, 01(satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Tanpa Plat Nomor Polisi.
Akibat dari kejadian tersebut Pihak PT.Lingga Tiga Sawit mengalami kerugian materil sebesar Rp.10.160.000.- ( sepuluh juta seratus enam puluh ribu rupiah).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Senin, 10/06/2024 mengatakan pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024, sekira pukul 12.00 Wib pelapor Abdullah Siregar, lk, 57 thn, pengamana PT. LTS mendapat informasi dari rekannya saksi Muslim Nasution bahwasanya digudang PT.Lingga Tiga Sawit Unit Kebun Gajah Mati Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu telah kebongkaran gudang dan barang yang hilang dari dalam gudang berupa : 2(dua) buah jeregen racun pestisida merk Parahone, 6(enam) set batang galah piber dan 6(enam ) buah mata egrek.
Kemudian pelapor mendapat informasi dari personil Polsek Panai Tengah yang telah mengamankan 1(satu) orang pelaku berikut 2(dua) buah jeregen racun pertisida merk Paratone yang diamankan di Ajamu, yang dicurigai barang milik PT.LST.
Selanjutnya pelapor berangkat menuju Desa Sei Rakyat bertemu dengan personil Polsek Panai Tengah dan dengan pelaku mengakui bernama PH Als Ical dan mengambil 2(dua) buah jeregen racun pestisida merk Paratone bersama temanya di PT.Lingga Tiga Sawit, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku PH Als Ical mengakui perbuatanya yang melakukan pencurian barang-barang milik PT.Lingga Tiga Sawit bersama dengan temanya yang berinisial WU dan RI ( DPO ) dengan cara memasuki gudang tersebut dgn membongkar pintu bagian belakangnya.
Atas Kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panai Tengah guna Proses Hukum Lebih lanjut.
Terhadap pelaku PH Als Ical yang telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 dari KUHPidana. (Her)