Sudah 4 Tahun 2 Bulan 27 Hari WanaArtha Gagal Bayar
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Sudah 4 Tahun 2 Bulan 27 Hari WanaArtha Gagal Bayar

Kamis, 09 Mei 2024,



NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Sudah 1 Tahun 9 Bulan 9 Hari, beberapa Direksi, karyawan dan Keluarga Pietruschka sebagai Beneficiary Owner WanaArtha Life menjadi Tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang di WanaArtha Life.


Sudah banyak gugatan atau tuntutan hukum yang diajukan oleh nasabah WanaArtha kepada WanaArtha, jajaran direksi dan komisaris serta Pemegang saham pengendali Wanaartha selama 4 tahun lebih ini.


Namun sampai hari ini semuanya berjalan di tempat dan tidak ada satupun yang berhasil mengembalikan dana nasabah WanaArtha Life.


Apakah Aparat Penegak Hukum di negeri tercinta ini tidak dapat bergerak cepat untuk menuntaskan kasus gagal bayar ini yang sudah membuat banyak penderitaan terhadap Nasabah WanaArtha Life 

Ada nasabah yang sudah sakit kritis, ada nasabah yang anaknya putus sekolah, ada nasabah yang cerai dengan pasangannya, ada yang stres dan gila, bahkan ada nasabah yang sudah meninggal dunia namun semua klaim kematiannya tidak dibayar meskipun klaim sudah dilakukan sebelum kasus gagal bayar terjadi dan telah disetujui pembayarannya oleh WanaArtha Life sendiri pada saat itu.


Apakah pemerintah dan stakeholder negeri ini hanya berpangku tangan melihat penderitaan Nasabah WanaArtha Life ?


Satu satunya solusi untuk hal ini adalah Aparat Penegak Hukum melalui PPATK wajib menelusuri dan membuka aliran dana WanaArtha Life ini mengalir kemana sehingga dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab atas gagal bayar nasabah WanaArtha Life karena saat ini terjadi dikotomi penyebab terjadinya gagal bayar. Jajaran Direksi menyatakan penyebab Gagal Bayar adalah Pemegang Saham Pengendali. Sedangkan Pemegang Saham Pengendali menyatakan jajaran direksilah yang harus bertanggung jawab. Semuanya ini harus dibuka agar jelas dan tidak ada dusta dan fitnah diantara kita semua. 


Tangkap dan pulangkan semua Tersangka dan juga semua penerima aliran dana apabila berdasarkan analisis PPATK terbukti bahwa merekalah yang menerima uang aliran dana nasabah WanaArtha. 


Kemudian diseret ke pengadilan dan dihukum seberat beratnya apabila terbukti bersalah. Last but not least tentunya semua aset yang diperoleh dengan menggunakan aliran dana nasabah tersebut wajib dikembalikan kepada seluruh nasabah WanaArtha Life seutuhnya.


Apabila hal ini tidak dapat  dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum maka benarlah apa kata pepatah bahwa Hukum Di negeri kita tercinta ini Tajam ke Bawah tetapi tumpul ke atas.


Jika sampai demikian maka satu satunya harapan adalah adanya Penghakiman Dari Tuhan yang Maha Esa kepada semua yang terlibat dalam kasus gagal bayar ini.


Semoga Tuhan memberkati kita semua dan nasabah WanaArtha Life khususnya. [Rls]

TerPopuler