NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Team Opsnal Unit I Resum Polres Labuhanbatu yang di pimpin IPDA Yasmin Purba, SE berhasil mengamankan 2 orang Laki-laki yang bernama RS alias Dani, Lk, 24 tahun warga Kel. Ujung Bandar Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbantu dan AHN alias Ucok 24 tahun warga Kel. Kartini Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbantu pelaku Curanmor 1 unit mobil Suzuki Ertiga.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu menjelaskan bahwa pelaku RS alias Dani, dan AHN alias Ucok pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 pukul 07.15 wib. meluncurkan Aksinya saat melihat Mobil Ertiga yang terparkir di depan Toko Jl. H. Agus Salim Rantauprapat dengan kondisi mesin Menyala dan tidak ada Pemiliknya.
Kasi Humas menambahkan dari hasil lidik dilapangan serta informasi yang dapat dipercaya bahwa pelaku RS alias Dani dan AHN alias Ucok saat itu berada di Jl. Sungai Piring Kec. Aek Loba Kab. Asahan tepatnya di FH Cafe yang hendak melakukan transaksi penjualan Mobil curian tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim bergerak cepat ke lokasi namun setibanya dilokasi pelaku sudah pergi. Selanjutnya Tim menyisir Pelaku ke arah Kabupaten Asahan dan Tim melihat mobil tersebut melintas di jalan lintas sumatera tepatnya di Jl. Aek Loba Kab. Asahan, selanjutnya Tim mengejar Pelaku sampai ke depan Polsek Pulau Rakyat dan berhasil mengamankan Kedua pelaku tersebut berikut Mobil hasil curian. Selajutnya Tim membawa pelaku ke Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku RS alias Dani dan AHN alias Ucok dikenakan Pasal 362 KUHP serta harus menjalani proses Hukum yang berlaku di Republik Indonesia. (Her)