Polres Bengkalis Amankan "D & RS" Pengedar dan Kurir Narkoba
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Polres Bengkalis Amankan "D & RS" Pengedar dan Kurir Narkoba

Rabu, 11 Oktober 2023,

 

Barang Bukti


RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Seorang pengedar dan kurir narkoba jenis sabu, berhasil dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis saat berada di rumahnya, di jalan Datuk Laksamana, desa Simpang Padang, kecamatan Bathin Solapan, Kamis (05/10/23) jelang sore. 


Kedua tersangka berperan sebagai pengedar inisial D alias Akang (40), dan sebagai kurir inisial RS (25), dengan sejumlah barang bukti diantaranya 1 paket sabu 0.57 gram, 2 unit Hp, 1 bungkus plastick pack kosong, dan uang tunai Rp 500 ribu. 


Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Toni Armando, Rabu (11/10/23), bahwa pengungkapan tersebut berkat informasi masyarakat, sehingga tim melakukan lidik dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. 


"Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut berasal dari seseorang inisial AR yang kini sudah berstatus DPO Sat Narkoba Polres Bengkalis, "terang Kasat Toni.


Hasil dari tes urine, kedua tersangka positif mengandung metamphetamine. Kemudian mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**

TerPopuler