NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Jakarta, 17 Mei 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka CP selaku Direktur Utama PT AK
Persero terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan subkontraktor
fiktif di PT AK Persero Tahun 2018 s.d 2020.
Sebelumnya KPK telah menetapkan CP bersama TS selaku
Direktur Keuangan PT AK sebagai Tersangka pada perkara tersebut. KPK kemudian
melakukan penahanan terhadap Tersangka CP untuk 20 hari pertama terhitung 17
Mei s.d 5 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkara ini, pada tahun 2017 Tersangka CP
memerintahkan Tersangka TS dan pejabat di bagian akuntansi PT AK Persero
menyiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya. Guna kebutuan tersebut,
Tersangka TS bersama beberapa staf di PT AK Persero mendirikan dan mencari
badan usaha berbentuk CV yang digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor
dari PT AK Persero tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya (fiktif).
Pada tahun 2018, kemudian dibentuk beberapa badan usaha CV
fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari
kegiatan proyek PT AK Persero. Diduga terdapat sekitar 60 proyek pengadaan yang
disubkontraktorkan secara fiktif oleh Tersangka CP dan TS. Selain itu terdapat
kebijakan sepihak oleh CP untuk menunjuk salah satu perusahaan asuransi sebagai
penyedia layanan Asuransi bagi karyawan PT AK Persero, dengan sumber uangnya
dari pembayaran subkontraktor fiktif dan keuangan PT AK Persero. Dimana diduga
istri CP sebagai salah satu agen dari perusahaan Asuransi tersebut bertindak
sebagai supervisor dan mendapatkan fee setiap bulan atas pembayaran premi dari
PT AK Persero yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Perbuatan Tersangka CP melanggar ketentuan diantaranya UU
No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Peraturan Menteri BUMN
PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
BUMN; serta Prosedur PT AK Persero tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan
internal PT AK Persero. Akibat perbuatan tersebut, diduga mengakibatkan
kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 Miliar.
Tersangka CP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau
Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan
Ali Fikri - 085216075917