NUSANTARAEXPRESS, TANJABTIM - Buntut pemberitaan beberapa Media On Line liputan lokal Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terkait tuduhan nikah siri oknum Guru SDN 219/X Pandan Lagan Kecamatan Geragai atas nama Rasito S.Pd, pihak Dinas Pendidikan Tanjabtim, telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Rasito, pada, Jum'at (17/03/23).
Kadis Pendidikan Tanjabtim, M Eduart melalui Kabid PTK, Refli membenarkan bahwa Guru tersebut sudah di lakukan pemeriksaan, secara kedinasan sudah kita lakukan proses pemeriksaan terhadap Rasito, ungkap Refli melalui sambungan telepon, Sabtu, (18/03/23).
Proses hasil pemeriksaan kita tidak menemukan unsur kearah pembuktian dan dalam hal ini juga tidak ada pihak yang keberatan atau pengakuan baik secara lisan maupun tertulis dari istrinya Lutfiah maupun istri yang dinikahi secara siri seperti apa yang dituduhkan, terutama istri nya Lutfiah sampai hari ini secara dinas tidak ada menyampaikan laporan tentang hal perbuatan suaminya yang lain lain, dan kita gali beberapa sumber informasi keluarga Rasito sedang baik baik aja kok, normatif tidak ada yang aneh aneh, ujar Refli.
Pada intinya, Rasito selaku yang tertuduh, sama sekali tidak membenarkan tuduhan yang ditujukan atas dirinya, sebagaimana yang tertuang dalam BAP Nomor 420/467/ Disdik 2023, yang disertai surat pernyataan atas nama Rasito, yang ditanda tangani di atas materai sepuluh ribu, jelasnya.
Rasito saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya betul telah menghadap memenuhi panggilan Diknas, apa yang menjadi poin pertanyaan pemeriksaan sudah kami jawab dengan yang sebenar benarnya, seperti apa yang tertera dalam surat pernyataan dan Saya tanda tangani tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun, sebagaimana surat pernyataan, jika terjadi sesuatu hal dikemudian hari seperti yang dituduhkan terdapat bukti, akan Saya pertanggung jawabkan dengan sepenuhnya, ucap Rasito menjawab media ini. (Jdk)