NUSANTARAEXPRESS, DUMAI - Selasa, 06 Desember 2022, bertempat di Lapangan Gudang TPP Bea Cukai Dumai, dilaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan Petugas Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai Dumai, yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Pemusnahan barang bukti BMN tersebut merupakan pemusnahan barang milik negara yang berasal dari penindakan Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai Dumai tahun 2021 s.d 2022.
Atas barang-barang bukti tersebut dilakukan penindakan dan pencegahan oleh petugas Kantor Wilayah DJBC Riau dan Bea Cukai Dumai karena atas barang barang tersebut melanggar ketentuan Undang Undang Cukai.
Bahwa, pemusnahan merupakan wujud sinergi yang terjalin dengan sangat baik dengan semua pihak.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak seperti Kejaksaan, TNI, Polri, Instansi terkait dan aparat penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama melakukan penindakan atas barang-barang illegal ataupun yang merugikan masyarakat.
Kegiatan pemusnahan BMN dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai a.n Menteri Keuangan," ucap Kepala Bea dan Cukai Dumai, Ristola SI Nainggolan.
BMN yang di musnahkan berupa rokok berbagai merk sebanyak +/- 5.828.954 batang. Dimusnahkan dengan cara dipotong dan/atau dibakar.
Merupakan hasil dari 79 penindakan pada tahun 2021 dengan total kerugian negara sebesar Rp 3.455.686.082.
Rokok merk Luffman Merah dan Luffman Silver sebanyak +/- 1.000.000 batang, hasil penindakan barang kena cukai hasil tembakau pada tahun 2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp 801.785.000.
Pelanggaran yang ditemukan sebagian besar berasal dari penegahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dari Operasi Pasar, Pengiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan Bus antar provinsi.
Peredaran rokok illegal, selain merugikan Negara dari sisi penerimaan cukai, juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, harga rokok illegal yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredarannya dan dibatasi konsumsinya.
Kegiatan Penindakan yang dilakukan petugas Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai Dumai merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjalankan fungsi yang diemban Bea Cukai sebagai Community Protector, yaitu Bea Cukai berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan.
Penindakan dilakukan karena melanggar ketentuan pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pemusnahan merupakan salah satu upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi Negara dan masyarakat, serta mencegah kalangan industri dari masuknya beredarnya barang barang illegal di Indonesia (Rls-Rudi.H)