Pelaku Curas Orang Pacaran di Sebuah Ruko Kosong Ditangkap Polisi
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Pelaku Curas Orang Pacaran di Sebuah Ruko Kosong Ditangkap Polisi

Selasa, 18 Oktober 2022,



NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Pelaku pencurian dengan kekerasan di sebuah ruko kosong ditangkap polisi, Selasa (18/10/2022).


Adapun identitas tersangka yaitu RA alias Aldi (20), warga Jalan Simonis Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X. Dasar penangkapan Laporan Polisi : LP / 62 / II / 2022 / SPKT / SEK NA IX-X, tanggal 28 Pebruari 2022, pelapor atas nama ALDI TRI WIRANDI.


Kapolsek NA IX-X, AKP Selvitriansih membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar bang, semalam Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat bersama Tekab Unit Reskrim menangkap pelaku Curas", Ujarnya kepada wartawan.




Kata AKP Selvitriansih, kronologis kejadian bermula hari Minggu (27/2/2022) sekira pukul 15.30 WIB, pelapor sedang berpacaran dengan pacarnya di sebuah ruko kosong di Kotaraja, Desa Kampung Pajak, tepatnya di lantai 2.


Tiba-tiba, kedua laki-laki tidak dikenal (tersangka), turun dari lantai 3 ruko dan meminta HP milik pelapor dan pacarnya, namun pelapor dan pacarnya menolak. 


Kemudian salah satu tersangka mencekik leher pelapor, meninju wajah dan kepala belakangnya berulang kali, sedangkan tersangka lain mencekik leher pacar pelapor dan mendorongkannya ke dinding.




Akibat kekerasan itu para korban tdk berdaya dan langsung menyerahkan HP mereka masing-masing kepada tersangka. Selanjutnya tersangka lari turun ke bawah, pelapor pun mengejar, namun kedua tersangka itu sudah pergi dengan mengendarai sepeda motor Vario merah dengan kencang.


Lebih lanjut, kata AKP Selvitriansih, kronologis penangkapan, dari hasil lidik di lapangan, diketahui salah satu tersangkanya adalah RA alias Aldi, warga Desa Kampung Pajak.


Hari Senin (17/10/2022), sekira pukul 10.00 WIB, Tekab unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Gunawan Sinurat berhasil menangkap tersangka Aldi di Desa Simpang Merbau Kec. NA IX-X.


Dari hasil introgasi, tersangka Aldi menyebutkan bahwa peran tersangka adalah mencekik leher pelapor, kemudian meninju wajah dan kepala belakangnya berulang kali.


Tersangka yang lain bernama Anugerah masuk DPO, warga Desa Kampung Pajak dan perannya adalah mencekik leher pacar pelapor dan mendorongkannya ke dinding.


Bagian tersangka Aldi adalah HP pelapor sedangkan bagian tersangka Anugerah adalah HP milik pacar pelapor, sepeda motor Vario merah yg dikendarai para tersangka adalah milik tersangka Aldi.


Kemudian tim laksanakan pengembangan untuk mencari tersangka Anugrah ke rumahnya dan rumah-rumah keluarganya di Kampung Pajak, namun tersangka tidak ditemukan.


Pengembangan pun dilanjutkan dan berhasil diamankan barang bukti di Desa Pulo Jantan berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario merah BK 5318 JAG dan 1 unit HP merk Vivo.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor Vario merah BK 5318 JAG dan 1 unit HP merk Vivo dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses hukum. (Her)

TerPopuler