NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti S melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan KBO Narkoba Polres Labuhanbatu Iptu Elimawan Sitorus menyampaikan ungkap kasus Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu berhasil diamankan personelnya. Kamis (13/10/2022).
Pengungkapan para pelaku di Kabupaten Labuhanbatu Utara selama dua pekan terakhir dari tanggal 29 September 2022 s/d 12 Oktober 2022 berhasil mengamankan sebanyak 11 tersangka dari 9 Laporan polisi dengan total barang bukti sabu-sabu 13,46 gram.
Saat penindakan di Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, personel Sat Narkoba menjadi korban pemukulan oleh masyarakat, ketika mengamankan tersangka MI (36) dan JL (41), warga Lingkungan I, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tanggal 8 Oktober lalu.
Personel bernama Bripka Azizun Amril Siregar pun mengalami luka memar dikepala pada pengamanan tersebut dikarenakan terprovokasi tersangka dan keluarganya.
Padahal saat penggeledahan personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu didampingi aparat Desa setempat, namun masyarakat tetap menghalangi petugas. Akibat peristiwa itu petugas telah melaporkan dan saat diproses di Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu menyampaikan himbauan kepada masyarakat terkhusus warga masyarakat Gunting Saga yang melakukan pemukulan agar menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Apabila tidak menyerahkan diri maka kami tetap melakukan pencarian dan mengamankan para pelaku yang menghalang-halangi tugas Kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Ucap Kasat
Terhadap para tersangka diterapkan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tentang narkotika dengan hukuman penjara selama 15 tahun. (Her)