Sikat Uang 50 Juta, Warga Perisai Dibekuk Polisi
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Sikat Uang 50 Juta, Warga Perisai Dibekuk Polisi

Jumat, 23 September 2022,



NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan 1 (Satu) pelaku pencurian uang dan handphone di Jalan  Sirandorung Kelurahan Padang bulan  Kecamata. Rantau Utara Kabupaten  Labuhanbatu, tepatnya di toko ponsel 168. 


Tersangka yang diamankan yakni bernama Abdul Rohim Simangunsong (38) warga Jalan Perisai Lingkungan Sipirok  Kel.lurahan Bakaran batu Kecamatan Rauntau Utara  kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH. Jumat (23/9/2022).


Dijelaskan AKP Rusdi Marzuki aksi pencurian ini terjadi pada hari minggu tanggal 18 september 2022 sekira pukul 09.30 Wib di Jalan Sirandorung  Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara kabupaten Labuhanbatu. Pelaku Inisial ARS (38) sudah memantau toko ponsel tersebut dan masuk kedalam toko tersebut dengan cara menarik paksa pintu bagian depan toko sampai terbuka. Pelaku mengambil handphone android sebanyak 3(tiga) unit dari atas meja toko, selanjutnya pelaku membuka laci meja toko dan mengambil uang tunai sekitar 37 ( tiga puluh tujuh) juta rupiah. Setelah mengambil HP dan uang pelaku keluar dari dalam toko dan dipergoki oleh salah seorang pegawai toko inisial "S" yg hendak masuk ke dalam toko, merasa  aksinya ketahuan oleh pegawai toko pelaku langsung mengancam dengan cara mengancungkan sebilah pisau egrek  dengan tujuan menakut-nakuti pegawai toko dan supaya pegawai toko tersebut diam saja dan jangan menjerit dan pelaku segera melarikan diri meninggalkan TKP. 


Saksi S langsung melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya yg berinisial"W" (25), warga Jalan Lintas Kotapinang Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Korban langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu atas kejadian tersebut.korban mengaku mengalami kerugian total sekitar Rp.50.000.000,


Menanggapi laporan tersebut kasat Reskrim AKP RUSDI MARZUKI S.I.K.,MH., langsung memerintahkan Kanit Idik I Reskrim IPDA Sarwedi Manurung untuk mengungkap dan menangkap pelaku, dengan gerakan cepat tidak sampai 10 jam Kanit Idik I Pidum dan team opsnal sat Reskrim berhasil membekuk pelaku.saat hendak mengamankan pelaku petugas sempat mendapatkan perlawanan, pelaku mengancam petugas dengan senjata tajam berupa pisau egrek dan belati.

Pelaku tidak mau menyerahkan diri dan tetap mengancam petugas dan mengancam akan bunuh diri apabila ditangkap oleh petugas, dengan negoisasi alot selama 3 jam yg dilakukan langsung oleh IPDA Sarwedi Manurung pelaku berhasil dibekuk dengan selamat dan tidak mengalami cedera, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu utk diproses lanjut.


Dari Rumah tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut : uang tunai sebesar Rp.37.550.000,(tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), 3(tiga) unit Handphone android, 1(satu) bilah pisau egrek,1(satu) bilah pisau belati,1(satu) unit sepeda motor merk Honda win yg digunakan pelaku.


Dari hasil interogasi pelaku yg merupakan residivis dan sudah 2 kali keluar masuk penjara mengakui perbuatannya, pelaku mengaku nekad melakukan aksinya karena desakan ekonomi.dan pelaku akan di proses dalam 3 (tiga) perkara sekaligus.dimana sebelum tertangkap pelaku sudah dilaporkan ke polres labuhanbatu yaitu perkara pengancaman dan pencurian .


Terhdap tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP,dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.Tutup Kasat Reskrim. (Rahmad/Her)

TerPopuler