Pangkas Kendala Izin Berusaha bagi UMKM, Pemerintah Perkuat Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Pangkas Kendala Izin Berusaha bagi UMKM, Pemerintah Perkuat Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja

Sabtu, 03 September 2022,
Sumber ekon.go.id


 

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah terbukti menjadi instrumen yang esensial dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah berbagai guncangan krisis. Sektor UMKM juga telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja, sehingga Pemerintah terus berupaya memberikan dukungan sebagai wujud keberpihakan terhadap kemajuan UMKM.

“UMKM merupakan salah satu pondasi dasar perekonomian bangsa yang kokoh dan mampu bertahan pada saat pendemi Covid-19,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sebuah kesempatan beberapa waktu yang lalu.

Salah satu upaya untuk memberikan dukungan kepada UMKM dilakukan dengan mendorong penguatan ekosistem UMKM dan e-commerce yakni melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemberlakuan UU Cipta Kerja bertujuan untuk mempermudah akses perizinan, rantai pasok, pengembangan usaha, pembiayaan, hingga akses pasar bagi pelaku UMKM.

“Pemerintah juga memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM. Terobosan ini dilakukan melalui UU Ciptaker. Upaya ini terus dilakukan Pemerintah supaya perekonomian kita menjadi lebih efisien dan kompetitif di pasar global, dan UMKM bisa menjadi bagian dari Global Value Chain seperti UMKM di Jepang dan Jerman,” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir saat menyampaikan pemaparan dalam kegiatan Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,  di Bandung, Jumat (2/09).

Selain kemudahan izin usaha, Pemerintah juga menyediakan berbagai fasilitas lain seperti dukungan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dapat diakses oleh UMKM. Pada tahun 2022, Pemerintah telah meningkatkan plafon KUR menjadi Rp373,17 triliun dan memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% hingga akhir tahun 2022, sehingga dapat membantu UMKM dalam memperkuat modal usaha tanpa dibebani dengan bunga yang tinggi.

Lebih lanjut, Pemerintah juga telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang bertujuan untuk mendorong implementasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil dengan diimplementasikan secara bersinergi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait melalui penataan klaster.

Kegiatan tersebut turut dihadiri diantaranya oleh Biro Perekonomian Provinsi Jawa Barat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Jawa Barat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Dinas KUKM Kota Bandung, Division Head Social Enterpreneurahip & Incubation BRI, Pemimpin Wilayah IV Bandung PT Jamkrindo, Pemimpin Wilayah PT Askrindo, dan Wakil Ketua Umum Bidang Industri Hilir KADIN Jawa Barat, perwakilan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), serta sejumlah Akademisi dari Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Pasundan. (dep1/dft/fsr) [Rls]

***

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Haryo Limanseto

Website: www.ekon.go.id
Twitter, Instagram, Facebook, TikTok, & YouTube: @PerekonomianRI
Email: humas@ekon.go.id
LinkedIn: Coordinating Ministry for Economic Affairs of the Republic of Indonesia

TerPopuler