Hendak Jual Mobil Bodong, Diduga Dua Pelaku Curat Ditangkap Polisi
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Hendak Jual Mobil Bodong, Diduga Dua Pelaku Curat Ditangkap Polisi

Selasa, 26 Juli 2022,



NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU -Hendak menjual mobil bodong, diduga dua pelaku yang turut serta membantu pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap personel Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Senin (25/7/2022) sekira pukul 19.30 WIB.


Adapun kedua tersangka yaitu ST (55), warga Pasar IV Nuryaman, Desa Gunung Lonceng dan MA (27), warga Dusun I Gunung Lonceng, Desa Lobuhuala, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.


"Benar bang, tadi malam kita tangkap 2 pelaku yang  diduga turut serta membantu curat saat mau transaksi penjualan mobil bodong", Ujar Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Is Gunarko melalui Kanit Reskrim Ipda Yuna Gultom kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).




Kata Ipda Yuna Gultom, penangkapan berawal setelah mendapat informasi tentang akan adanya transaksi jual mobil bodong di areal perkebunan PTPN lll Kebun Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara.


Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Yuna bersama tim langsung melakukan penyelidikan kelokasi. Setelah memantau beberapa saat dilihat ada dua unit mobar Daihatsu Grand Max, Mitsubishi L300 dan satu unit Honda fixion warna merah serta lima orang laki-laki.


Nah, ketika didekati tiga orang dari lima laki-laki tersebut melarikan dan dua orang berhasil diamankan. 


Selanjutnya, kedua orang yang diduga hendak transaksi jual beli mobil tanpa dokumen tersebut, terus terang mengakui hendak menjual mobil L 300 tersebut.


Untuk pengembangan selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti 1 unit Daihatsu Grand Max warna hitam BK 1689 YR, Mitsubishi L 300 Warna hitam  tanpa plat, 2 lembar plat BK 9401 CY, 1 lembar plat BM 8176 MN dan 2 buah kunci mobil dibawah ke Polsek Kualuh Hulu. (Her)

TerPopuler