NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Gembong pengendali narkoba internasional yang telah dibekuk Sat Narkoba Polres Bengkalis, Hadi Sepra Dianto (26) alias Adi atau lebih dikenal dalam dunia mafia dengan panggilan Uncle Jay, kini sudah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (25/01/22) kemarin.
Demikian yang disampaikan Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf, bahwa sidang perdana perkara pengendali narkoba sudah berlangsung pekan lalu, dibacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, terhadap terdakwa Uncle Jay.
Dalam dakwaannya Uncle Jay diduga melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Terhadap perbuatannya Uncle jay di dakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah pembacaan dakwaan ini sidang akan dilanjutkan pekan depan.
"Baru sidang pertama pekan lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Pekan depan akan di lanjutkan pemeriksaan saksi untuk pembuktian, "terang Ulwan singkat.
Sebelumnya, Uncle Jay menjadi incaran polisi Polres Bengkalis dan Polda Riau setelah Polres Bengkalis Oktober tahun 2020 lalu berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 19 Kg di Bengkalis
Saat itu nama Uncle Jay ini disebut sebut sebagai pengendali dalam perkara tesebut. Satres Narkoba Polres Bengkalis kemudian melakukan pengejaran sampai ke Batam untuk mendapatkannya.
Namun saat itu pencarian belum membuahkan hasil. Setelah itu tim Satres Narkoba Bengkalis melakukan koordinasi dengan Polda Riau.
Dari koordinasi ini kemudian baru berhasil mengamankan tersangka di Pekanbaru, Sabtu (23/10/22) tahun lalu di Pekanbaru. Uncle Jay ini diamankan di Jalan Patimura Pekanbaru.
Ketika itu dilakukan interogasi terkait keterlibatannya dalam peredaran narkoba yang ada di Bengkalis oleh tim Satres Narkoba Bengkalis. Hasil interogasi Uncle Jay akhirnya mengaku sering melakukan pengendalian peredaran narkoba di wilayah Riau melalui Bengkalis.
Diantara seperti kasus satu tahun 2020 pada bulan Oktober yang ditangani Polres Bengkalis berhasil menggagalkan 19 kilogram sabu di kota Bengkalis. Uncle mengakui berperan sebagai pengendali.
Kemudian kasus sabu September 2021 lalu di Pekanbaru barang bukti sebanyak 9 kilogram juga uncle menjadi pengendalinya. Selain itu tersangka juga sudah sering bekerjasama dengan pengedar narkoba lainnya yang berhasil digagalkan jajaran Polisi di Bengkalis dan Polda Riau.
Hasil pengakuan uncle Jay selama pengejaran dia juga aktif mengendalikan peredaran narkoba. Selama pengejaran polisi tersangka banyak beraktifitas di Batam dan Malaysia untuk menghindari petugas.**