NUSANTARAEXPRESS, PINGGIR - Seorang pria lanjut usia (lansia) warga di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, inisial BL (69) dirungkus jajaran Polsek Pinggir, lantaran telah melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan (8) dan (5), Sabtu (29/01/22) sekitar pukul 17.00 WIB.
Demikian yang disampaikan Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika, bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban (anak bawah umur) tersebut, pada hari Sabtu (22/01/22) sekitar pukul 17.00 WIB, tepatnya di samping rumah tetangganya.
"Saat itu, ibu korban sedang memandikan kedua anaknya, dan keduanya mengatakan kemaluannya sakit. Ketika ditanya, bahwa BL (terlapor) telah memasukkan tangannya ke dalam celana dan memegang kemaluannya, "terang Kapolsek, Minggu (30/01/22).
Sehingga, atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa tidak senang dan langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Pinggir, guna proses lebih lanjut. Dijelaskan, barang bukti dari kedua korban yang berhasil disita antara lain, 1 stel baju tidur warna pink muda, dan 1 stel baju tidur warna kuning.
Kemudian pelaku dikenakan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 huruf d UU RI No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.**