PROFIL DINAS
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan tugas pembantuan, hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 90 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan. Adapun fungsi Dinas Pendidikan sebagaimana perbub tersebut yakni :
1. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
2.
Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
3.
Peelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan
4.
Peelaksanaan administrasi dinas;
5.
Peelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang
tugasnya.
SOTK
DINAS PENDIDIKAN TAHUN 2021
PANCAKARSA
Dalam
mensukseskan program Pancakarsa Bupati Bogor yakni, Bogor Cerdas. Dinas
Pendidikan Kabupaten Bogor telah menyelenggarakan beberapa program yakni
;
PENINGKATAN
ANGKA RATA –RATA LAMA SEKOLAH
Guna
meningkatkan RRLS daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melalui Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menjalin kerjama sama dengan Pondok
Pesantren (Ponpes) yang berada di daerah. Program ini berfungsi untuk
memudahkan dan memberikan akses layanan pendidikan dan materi akademik bagi
para santri untuk menunjang pendidikannya. Dengan menyiapkan sarana
pembelajaran dengan teknis proses belajar melalui PKBM dilaksanakan pada lokasi
pondok pesantren, dengan demikian para santri bisa mengenyam pendidikan agama
dan umum dalam waktu yang bersamaan, tanpa harus keluar dari lingkungan pondok
pesantren. Program tersebut berkembang pesat pada tahun 2021 ini sebanyak 41
lembaga PKBM di 26 Kecamatan telah menjalin kerjasama peningkatan kualitas
akses pendidikan di 121 Pondok Pesantren di Kabupaten Bogor :
LAYANAN
PENDIDIKAN INKLUSIF
Program
layanan pendidikan Inklusif dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk
memberikan pemerataan dan kesamarataan layanan pendidikan baik formal ataupun
non formal bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam mengenyam jenjang
pendidikan yang berkualitas. Program ini diterapkan di semua jejang pendidikan
mulai dari TK/PAUD, SD, SMP dan hingga Pendidikan Non Formal (PNF) di Kabupaten
Bogor.
(Pelatihan dan Pendampingan Program Inklusif Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor di tingkat kecamatan)
PELATIHAN
DAN PENGUATAN SDM TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN DAERAH
b.
Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Sekolah
DasarUpaya pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (continuing professional
development) atau CPD para PTK menjadi salah satu kegiatan utama yang dapat
dilaksanakan. Kegiatan CPD PTK salah satunya melalui kegiatan pengembangan diri
dengan mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek), workshop dan
kegiatan kolektif PTK. Pembinaan PTK diharapkan berkelanjutan dengan mengacu
pada Permeneg PAN dan RB nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya. Setelah Pemerintah menerbitkan UU Nomor 14 Tahun 2005,
tentang Guru dan Dosen, kemudian memberikan tunjangan sertifikasi kepada guru,
tidak serta merta meningkatkan mutu pendidikan, sebab mutu pendidikan tidak
hanya dihasilkan oleh guru yang sejahtera, melainkan oleh guru yang memiliki
kualifikasi dan kompetensi yang baik, atau disebut sebagai guru professional.
c.
Bimbingan Teknis Replikasi dan Diseminasi Program BERMUTU Upaya
memfasilitasi pendidik untuk selalu memperoleh pengetahuan dan keterampilan
tentang isu-isu terkini menjadi salah satu program Dinas Pendidikan Kabupaten
Bogor melalui kegiatan Pemerataan Kuantitas dan Kualitas pada Kegiatan
Perhitungan dan Pemerataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dilaksanakan
melalui Bimbingan Teknis Replikasi dan Diseminasi Program BERMUTU. Program
Replikasi dan Diseminasi (REPDIS) BERMUTU merupakan komitmen dan
konsistensi pemerintah daerah Kabupaten Bogor dalam keberlanjutan program
sebelumnya untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dalam upaya
peningkatan mutu pendidikan. Program BERMUTU (Better Education
through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading) atau Peningkatan
mutu pendidikan melalui peningkatan kompetensi dan kinerja guru.
PEMUTAHIRAN DAN PENINGKATAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI KELEMBAGAAN
Selain
melakukan penguatan dalam bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Dinas Pendidikan
Kabupaten Bogor melakukan pembinaan sekaligus pelatihan penguatan manajemen
kelembagaan yang bertujuan untuk memaksimalkan peran dan fungsi lembaga
pendidikan yang akuntabel, transparan, dan berkualitas dalam menyediakan
layanan pendidikan bagi masyarakat daerah.
a. Bimtek
Pengelolaan DapodikDAPODIK adalah suatu konsep pengelolaan Data Pendidikan yang
bersifat Relational dan Longitudinal, sehingga program-program pembangunan
pendidikan dapat terarah dan akan mempermudah dalam menyusun perencanaan,
monitoring dan evaluasi pembangunan pendidikan dalam rangka peningkatan Mutu
Pendidikan yang Merata dan Tepat Sasaran.
b.
Penggunaan Sistem Informasi Realisasi dan Keuangan Sekolah
(SIRKAS)Aplikasi SIRKAS ini diluncurkan untuk mengantisipasi perkembangan
aturan main pelaksanaan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang saat ini telah
mengalami pembaharuan secara signifikan. Aplikasi SIRKAS bersifat Web-based
Aplication, dengan Full Online System, dimana APlikasi ini membutuhkan koneksi
internet untuk dapat digunakan.
Namun
demikian aplikasi ini sudah dirancang sedemikian rupa sehingga kemungkinan-
kemungkinan terjadinya error sudah diperkirakan dan sudah diantisipasi
sebelumnya. Terlebih dengan adanya perubahan pedoman pengelolaan Keuangan BOS,
terutama dalam penyusunan RKAS, aplikasi ini telah disesuaikan dengan
ketentuan-ketentuan tersebut. Dimana aplikasi Sirkas ini telah memenangkan penghargaan
sebagai Karya Inovasi dari DPR-RI Tahun 2019.
INSTENTIF BAGI GURU HONORER DAERAH
Sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah
Kabupaten Bogor, dalam hal ini Dinas Pendidikan mengadakan program bantuan
insentif bagi tenaga pendidik dan kependidikan honorer (Non PNS) yang dipetakan
dari lama masa mengabdi, sebagai motivasi dan bentuk rasa terimakasih
pemerintah atas jasa dan pengabdian dalam proses layanan pendidikan daerah.
Besaran bantuan insentif tenaga pendidik dan kependidikan honorer dibagi menjadi tiga katagori yang diantaranya, untuk masa bakti 2-5 tahun mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 ribu, masa bakti 5,5-12 tahun mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp 850.000 ribu, dan bagi yang masa baktinya lebih dari 12 tahun mendapatkan sebesar Rp. 1.100.000 ribu rupiah yang dibayarkan perbulan dengan penyaluran secara non tunai ke rekening perbankan masing-masing penerima.
b.
Insentif Guru PaudGuna meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga pendidik di
jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bogor dan sebagai program
Pancakarsa Bupati Bogor, dilaksanakan pula pemberian dana insentif
kesejahteraan tenaga pendidik Paud dengan penerima sebanyak 6.250 orang dengan besaran
bantuan senilai Rp. 2.4 Juta pertahun yang dibagikan dalam dua tahap per-enam
bulan dan disalurkan melalui rekening perbangkan penerima.
BANTUAN SATUAN PENDIDIKAN MADRASAH
Sebagai bentuk pemerataan pendidikan dan
menciptakan layanan pendidikan yang universal bagi masyarakat daerah. Bupati
Bogor melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang berkerjasama dengan
Kementerian Agama Kabupaten Bogor, menyelenggarakan bantuan stimulan sebesar
Rp. 45 juta bagi 200 lembaga Madrasah di Kabupaten Bogor yang terdiri dari ;
UNIT LAYANAN PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR
a. Gambaran Umum Layanan
Satuan Pendidikan Kabupaten Bogor
b. Layanan Pendidikan Kabupaten Bogor Pada Masa Pandemi Covid-19
INDIKATOR
INERJA UTAMA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR TAHUN 2021
Sumber Data : Sub Program dan Pelaporan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2021)
PENGEMBANGAN
SARANA DAN PRASARANA FISIK APBD TAHUN 2021
Sebagai
mendukung pencapaian Pancakarsa Bogor Cerdas, serta menunjang kualitas
pembelajaran peserta didik dalam menempuh pelayanan kegiatan belajar mengajar.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melakukan
serangkaian pengembangan sarana fisik bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan
Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai berikut :1. Kegiatan Pembangunan Fisik
Jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahun 2021
2. Kegiatan Pembangunan Fisik Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2021
INOVASISISTEM
INFORMASI KEPEGAWAIAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR (SAKEDIK)
Penerapan
teknologi informasi dalam pengolahan data pegawai saat ini mutlak diupayakan
semenjak keterdesakan akan kebutuhan informasi yang aktual serta akurat dalam
pengambilan keputusan. Mengingat pentingnya pengelolaan data pegawai tersebut,
maka peningkatan kualitas pengelolaan kepegawaian melalui implementasi sistem
informasi manajemen kepegawaian merupakan salah satu prioritas dalam tahapan
pengembangan e-government.
Wilayah
Kabupaten Bogor merupakan wilayah yang sangat luas dan memiliki 40 kecamatan
yang terdiri dari sekolah-sekolah baik itu Sekolah Dasar maupun Sekolah
Menengah Pertama. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memiliki pegawai ASN yang
sangat banyak karena membawahi sekolah-sekolah SD Negeri dan SMP Negeri di tiap
kecamatan yang kurang lebih terdapat 8.710 orang Pegawai Negeri Sipil (data
bulan Desember 2020). Hal tersebut mengakibatkan sulitnya mengelola data
pegawai dalam skala besar.