NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu AKBP ANHAR ARLIA RANGKUTI SIK melalui KASAT RESKRIM AKP RUSDI MARZUKI menyampaikan terkait penanganan kasus penipuan penggelapan ratusan juta rupiah dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan di PJKA.
Pelaku berinisial ME Als Erwin, Lk, 27 Tahun, Wiraswasta, telah berhasil diamankan Jumat 03 Desember 2021 sekira Pukul 18.00 WIB Oleh Personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Kasat AKP Rusdi Marzuki,SIK.,MH, Team Berhasil mengamankan tersangka di kota pelarian nya di RSU Santa Maria Kec. Suka jadi Prov. Riau saat pelaku sedang membesuk temannya yang sedang sakit.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yaitu (1) satu unit Hp Samsung Biru, (1) satu Unit Hp Vivo dan Uang Tunai Rp. 5.900.000, Dari Hasil Introgasi Pelaku Telah Melakukan Lebih dari 20 kali melakukan aksi penipuan dengan modus menawarkan lapangan pekerjaan dari PJKA, Namun saat ini sesuai data yang tercatat baru (8) delapan orang korban yang membuat Laporan pengaduan di polres Labuhanbatu, adapun total kerugian para korban berdasarkan data dari (8) delapan Laporan Polisi adalah Rp. 996.000.000 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah) dan dihimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pelaku penipuan agar datang ke polres Labuhanbatu dengan membawa bukti-bukti.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP RUSDI MARZUKI Menghimbau agar tidak mudah terpengaruh dengan janji palsu maupun tipu muslihat, hati - hati dan waspada serta cek kebenaran informasi tersebut terlebih dahulu.
Terhadap pelaku masih dilakukan pengembangan , pelaku dijerat dengan pasal 378 Sub 372 KUHo tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 Tahun Penjara.(Her)