NUSANTARAEXPRESS, DUMAI - Kepada awak media, Ketua LSM FP 2 MR, Rudi Bambang Siregar di Kantornya Jl. Merdeka Baru Dumai Timur - Kota Dumai Provinsi Riau, Minggu (07/11/2021) mengatakan, “Diduga pelanggaran yang dilakukan oleh PT. AGRO MURNI kepada ownernya secara tidak langsung dengan PT. LOGO MAS, Owner memberikan semua pekerjaan ke PT.CSK, PT.CSK ke PT.LOGO MAS, atau Owner”.
Hal senada juga pernah diberitakan oleh media online granatnewss.com,
beberapa waktu lalu. Jelas Bambang Siregar.
“Sementara PT.Agro Murni selaku Pembeli pasir laut, secara
tidak langsung ke PT.LOGO MAS, bukan lewat PT.CSK, di duga sudah menyalahi
aturan hemat Rudi karena tidak punya
ijin Operasional Penambangan, Pengangkutan dan Penjualan Pasir laut. Yang memegang
ijin itu adalah PT.LOGO MAS”. Jelas
Rudi.
“LSM Forum Perjuangan Pembangunan Mayarakat Riau (LSM FP 2
MR) selaku Kontrol berharap Kepada
Satpol PP harus menindak tegas PT.Agro
Murni dan PT.CSK. Ini sudah menyalahi aturan dan tidak memiliki penggunaan NIB PT
tersebut, atau Dokumen AMDAL oleh
PT.Agro Murni”. Ujar Rudi.
“LSM FP 2 MR menyikapi hal ini, selaku Anggota Komisi Pemilihan AMDAL saat sidang
tidak ada menggunakan pasir laut, yang digunakan tanah urung. Dokumen AMDAL
PT.AGRO MURNI harus melakukan Evaluasi Lingkungan hidup sesuai UU no.11thn 2021
Cipta Kerja Jo PP No.22 THN 202”. Jelas Rudi mengakhiri.