NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, Tansformasi Digital dalam Tata Kelola Sumberdaya Pertanahan menjadi kebutuhan dalam memberikan pelayanan prima dari pemerintah kepada masyarakat.
Hal ini
disampaikan dalam Webinar, Kajian Rutin Reboan 8 Kerjasama Bidang Pertanahan
Agraria dan Lembaga Kajian Strategis Majelis Nasional KAHMI Dengan mengangkat
Tema, "Transformasi Digital Tata Kelola Sumber Daya Pertanahan (Berantas
Mafia Tanah dan Akhiri Tumpang Tindih Lahan," Rabu, (17/11).
Turut
serta dalam sebagai Narasumber, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (KAPOLRI),
Dr. Sofyan A. Djalil, MA, MALD, (Menteri ATR/Kepala BPN), Dr. Ir. Ridwan
Djamaluddin (Dirjen Minerba KESDM RI), Dadan Suparjo Suharmawijaya (Komisioner
Ombudsman RI), Dr. A. Bambang Wijanarto (Deputi Bidang Informasi Geospasial
Tematik) serta Dr. Umar Husin, SH, MH (Akademisi FH UNAS).
Alumni
FISIP Universitas Indonesia tersebut mengatakan, Citra birokrasi yang lambat,
berbelit belit dan tidak transparan dalam pengurusan dan penyelesaian masalah
pertanahan menjadi terpecahkan, karena transformasi digital mengandaikan
kecepatan dan keterbukaan dalam cara kerjanya.
"Proses
Transformasi digital membutuhkan kesiapan SDM dan edukasi bagi masyarakat
secara luas. Ada pengetahuan dan kecakapan baru yang harus ditansformasikan
kepada masyarakat," ujarnya.
Selain
itu, Senator asal Aceh tersebut turut menyinggung terkait Mafia Tanah. Komite I
DPD RI dalam Temuan Hasil Pengawasannya menemukan banyak Konflik Pertanahan
Masih Terjadi di Daerah. Ada Konflik Tanah Adat/Ulayat, Konflik Tanah terkait
Tapal Batas, Konflik Tanah antara Masyarakat dengan Badan Hukum, Konflik Tanah
terkait Tata Ruang.
"Program
sertifikat tanah untuk legalitas hukum atas bidang tanah merupakan salah satu
upaya untuk mengurangi sengketa dan konflik pertanahan ataupun dalam investasi dunia
usaha. Mendaftarkan seluruh bidang tanah menjadi salah satu Proyek Strategis
Nasional harus dibarengi dengan pemberantasan mafia tanah.Mafia tanah tidak
bisa bekerja apabila tidak ada kerjasama dengan orang dalam yang menerbitkan
sertifikat Tanah. Pembersihan kedalam menjadi Kebutuhan," tuturnya.
DPD RI telah banyak memberikan rekomendasi terkait persoalan tanah, agar Kementerian ATR/BPN RI diantaranya:untuk mempercepat proses penataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui penataan aset dan penataan akses dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat hukum adatmemberantas mafia pertanahan dan segera menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang terjadi di daerah dengan melibatkan Pemerintah Daerah; Mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat yang masih hidup di Indonesia. (**)