Gawat ..!!! Restrukturisasi Polis Nasabah Jiwasraya Menyesatkan Publik dan Mematikan Bisnis Negara
Oleh: Latin, SE
Usulan program penyehatan dan penyelamatan perusahaan asuransi tertua milik negara dikenal PT Asuransi Jiwasraya (Persero), lewat proposal Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya (RPKJ). Pada saat itu yang diajukan oleh Dewan Direksinya. Atas RPK-J tersebut mendapatkan persetujuan dari Kementrian BUMN dan telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya telah berkonsultasi dengan DPR RI Komisi VI dan Komisi XI.
Hal ini masih menimbulkan glagat yang tidak baik, adanya ketidakpastian hukum, rusaknya trust publik kepada sejumlah perusahaan asuransi jiwa baik swasta maupun milik negara yang berdampak menurunnya kepercayaan publik terhadap bisnis asuransi Negara (BUMN).
Pemegang Polis sebagai konsumen dalam meminta hak-haknya kembali, terpaksa harus melalui jalur hukum kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Selama kurun waktu januari sampai November 2021 terdapat 13 (tiga belas) gugatan hukum yang telah dilayangkan dan diajukan melalui kejaksaan oleh para Pemegang Polisnya, 3 (tiga) gugatan telah dikabulkan majelis hakim atas perkara hukum wanprestasi ( cidera janji) dimenangkan pemegang polis dengan putusan inkrah, tinggal menunggu itikad baik dari Manajemen PT AJS dan Kemen BUMN.
Hal ini menunjukan sebuah kegagalan yang dipertontonkan keruang publik atas kinerja Manajemen PT AJS dan Kementrian BUMN dalam mengelola bisnis Negara sektor industri perasuransian, yang mana masih meninggalkan jejak misteri memilukan bagi sejumlah nasabah polis Jiwasraya.
Terabaikannya pelayanan publik yang menguasai kepentingan hajat hidup orang banyak tidak terselamatkan, justru adanya projek RPKJ yang diajukan tersebut menjadi sebuah tindakan destruksi terhadap bisnis negara oleh Dewan Direksinya.
Sehingga diharapkan Bapak Presiden Joko Widodo berkenan untuk turun tangan menyelesaikannya sekaligus meluruskan kekeliruan yang telah dibuat selama ini atas penyelesaian permasalahan perseroan Jiwasraya. Hal ini bukan berarti BOD dan Kemen BUMN tidak memiliki kemampuan kesana untuk menjalankan program-program pemerintah arahan dari Presiden Republik Indonesia, akan tetapi ada faktor lain yang membutuhkan perhatian sangat serius dari Bapak Presiden Joko Widodo, yang dimaksudnya untuk menyelamatkan kepentingan publik harus menjadi skala prioritas utama bagi negara. Akan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) terbesar bagi negara dalam penyelesaian perseroan Jiwasraya itu dibutuhkan itikad baik dari Manajemennya,penyelesaian yang solutif, dan prinsip jujur mengedepankan ahlak menjadi modal utama dalam menyukseskan persoalan yang membelit perseroan.
Diharapkan tidak hanya praktek pencitraan dan retorika saja yang selama ini terjadi di Kementrian BUMN, melainkan wujud nyata dari implementasinya yang diperlukan publik terhadap sejumlah permasalahan diperseroan. Karena ada hal yang masih disembunyikan seharusnya tidak merugikan semuanya khususnya hak para pemegang polis Jiwasraya harus dilindungi, atas sejumlah permasalahan yang sangat krusial dan fundamental didalamnya.
Projek Restrukturisasi Pemegang Polis Jiwasraya diketahui ada kejanggalan yang sangat serius menjadi beban masadepan Pemerintahan ini, yang mana hal itu menimbulkan kontradiksi dan kontraproduktif terhadap nasib bisnis perseroan Jiwasraya kedepan dengan implementasi yang tidak sesuai core velue perasuransian atas terjadinya praktek-praktek kotor yang seharusnya tidak demikian bisa terjadi, karena semuanya sudah ada aturan baku yang telah mengatur sektor industri perasuransian.
Program Restrukturisasi yang dimaksudkan disini adalah untuk tujuan perbaikan Manajemen bagaimana perseroan Jiwasraya kedepan bukan mundur kebelakang dan untuk menyelamatkan secara menyeluruh dari semua unsur ditata kembali menjadi lebih baik, untuk unsur Pemegang Polis sebagai Konsumen disini dikecualikan karena terikat dengan perjanjian polis dalam bentuk kaluasa baku. Akan tetapi pada implementasinya restrukturisasi itu justru menyasar konsumen merusak yang ada dan merugikan hak-hak pemegang Polis Jiwasraya dengan sekenario yang menyesatkan bagi publik.
Hal ini dimaksudkan agar porsi konsumen mendapatkan jaminan perlindungan yang utuh, tetap sesuai perjanjian kontrak yang diikat dalam bentuk dokumen polis asuransi yang memiliki perjanjian klausa baku, harus tunduk pada syarat-syarat umum Polis, syarat-syarat khusus, dan tunduk pada aturan undang-undang yang ada (Perjanjian Polis Asuransi Jiwa).
Pada faktanya Dewan Direksi Jiwasraya melakukan tindakan destruksi terhadap Restrukturisasi itu sendiri, dibuat rekayasa program menjadi memangkas hak-hak Konsumen polis Jiwasraya. Diluar dugaan bahkan menghilangkannya terhadap sejumlah manfaat baik penghasilan gaji pensiun maupun manfaat lainnya didalam perjanjian polis masadepan konsumen, dengan terlebih dahulu mambatalkan perjanjian polisnya secara sepihak cutoff-polis per 31/12/2020.
Hal itu sangat berdampak buruk merugikan pemegang Polis secara manfaat dan merugikan perseroan secara income premi sebagai pendapatan piutang premi yang tak tertagihkan. Dampak langsung terhadap perseroan naiknya total liabilitas perseroan menjadi membengkak berubah menjadi hutang klaim asuransi yang harus segera dibayarkan oleh Negara-qq Jiwasraya sebesar 59,7 triliun estimasi per 31 desember 2021.
Cilakanya total hutang klaim asuransi Jiwasraya sebesar 59,7 triliun itu dilakukan revisi oleh Dewan Direksi dengan menghilangkan manfaat dan terdapat biaya-biaya siluman yang memangkas kewajiban Negara terhadap konsumennya sebesar 40%, sehingga total liabilitas / kewajiban hutang klaim asuransinya menjadi menurun sebesar 35,8 triliun.
Ada potensi dugaan praktek korupsi berjamaah yang terstruktur, sistematis, dan masif sebesar 23,8 triliun atas tindakan merekayasa program Restrukturisasi Pemegang Polis Jiwasraya.
Nilai penurunan liabilitas tersebut hasil dari restrukturisasi pemegang polis dari total kewajiban Negara-qq Jiwasraya diketahui akan diboyong ke anak perusahaan baru milik PT BPUI (Persero), sementara pada awalnya core bisnis perusahaan PT BPUI itu sendiri sebagai pembiayaan sektor UMKM saat itu, kini ditunjuk menjadi induk Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan yang membawahi asuransi IFG Life. Perusahaan asuransi IFG Life akan menerima transferan seluruh portofolio Jiwasraya dengan total liabilitas sebesar 35,8 triliun.
Berdasarkan statement Dewan Direksi Jiwasraya dibeberapa kesempatan bahwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan dikembalikan ijin operasionalnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selanjutnya perseroan tidak lagi memenuhi sebagai perusahaan asuransi Jiwa. Hal ini akan menghilangkan jejak sejarah perjalanan sebuah bangsa, dihapus oleh sekelompok kepentingan yang mengatas namakan negara, tidak menghargai sejarah yang dilahirkan dari ambil alih perusahaan Hindia Belanda saat itu bernama Nillmij Van 1859 dengan akusisi negara sebesar 235 miliar menjadi perusahaan milik Negara.
Jika tindakan seperti itu didukung, maka ini akan menjadi preseden sangat buruk yang dianggap berahlak BUMN, ini akan mencoreng kewibawaan negara sekaligus menjadi beban masadepan Pemerintahan ini dikemudian hari dan mecoreng prestasi Pemerintah terburuk dalam sejarah perjalana bangsa Indonesia.
Pihak Pemegang Polis sangat dirugikan akibat pembatalan perjanjian secara sepihak oleh manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tindakan seperti itu terkesan menunjukan sikap arogansi dan ugal-ugalan dalam menjalankan operasionalnya, dampak langsungnya juga menimbulkan Kerugian Pada perolehan income perseroan dari sisi Penanggungnya, yang berdampak signifikan terhadap menurunnya pendapatan pengelolan investasi perseroan.
Apabila proses pembatalan perjanjian Polis telah dilakukan oleh Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero), secara sepihak tersebut seharusnya sudah melalui proses pengadilan terlebih dahulu yang diputusan oleh Hakim Pengadilan dengan putusan inkrah yang diatur dalam KUHP Perdata Pasal 1266.
Tindakan arogansi dalam menjalankan operasional perseroan secara ugal-ugalan oleh Dewan Direksi Jiwasraya, tentunya tindakan tersebut bisa dimintai pertanggungjawabannya baik secara politik maupun secara hukum dalam melakukan pembatalan perjanjian polis secara sepihak kepada konsumennya. Diketahui tindakan arogansi tersebut tanpa melalui proses putusan pengadilan yang seharusnya terlebih dahulu diputuskan oleh hakim pengadilan, sehingga pihak penanggung seharusnya tidak semena-mena dalam menjalankan operasionalnya atas pembatalan perjanjian Polis asuransi milik konsumen.
Seyogyanya program Restrukturisasi yang dibangun itu adalah memperbaiki perseroan kedepan dengan menyelamatkan kepentingan hajat hidup orang banyak bukan malah merampas kepentingan publik. Menjadi prioritas utama untuk menyelamatkan kepentingan hajat hidup orang banyak artinya harus terpenuhi semua unsur tanpa harus merugikan baik unsur pekerja organik, Unsur pekerja non organik Agen asuransi, Unsur kelanjutan Core bisnis Jiwasraya dan wabil khusus terhadap kepentingan Pemegang Polisnya tidak dirugikan secara perjanjian Polis yang dimiliki, serta sesuai dengan aturan Perundang-Undangan yang ada dan tidak dalam porsi menempatkan kerugian perseroan akibat mismanajemen itu dibebankan semua kepada konsumen Polis Jiwasraya.
Penulis adalah Exs. Unit Manajer Jiwasraya Cabang Bekasi |
Pemegang Polis Jiwasraya| Anggota PPWI
Email: latinse3@gmail.com