NUSANTARAEXPRESS, DURI - Apes, Itulah kata yang paling tepat disematkan oleh Joko Susilo warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau kepada Redaksi, Minggu 05 September 2021 di seputaran Jl. Mawar Duri - Riau. Pasalnya uang 30 juta amblas berpindah tangan kepada saudara WG warga Kota Dumai.
Hal ini terungkap, saat Joko
Susilo menjelaskan kepada Redaksi, bahwa uang sebesar 30 Juta telah diserahkan
kepada saudara WG dengan dua kali termen dengan bukti penyerahan uang pertama
tertanggal 02 Nopember 2020 sebesar Rp. 18 Juta dan pada tanggal 26 Nopember
2020 senilai Rp. 12 Juta.
Joko menyebutkan, uang ini
diminta oleh saudara WG sebagai jaminan untuk mendapatkan project yang ia
janjikan. Dan jika project yang dijanjikan tidak ada atau tidak bisa didapat,
maka uang akan dikembalikan. Namun sampai saat ini Joko Susilo tidak pernah
mendapatkan apa yang sudah WG janjikan.
Berikut wawancara khusus Tim
Redaksi dengan Joko Susilo.
Berapa nilai uang yang sudah
diserahkan kepada saudara WG?
30 Juta Rupiah sesuai dengan
bukti kwitansi
Berapa kali uang itu diserahkan
kepada WG?
Dua kali penyerahan sesuai bukti kwitansi di
keterangan tanggal penyerahan
Untuk apa uang diserahkan?
Sebagai uang titipan untuk
mendapatkan project
Dimana Project yang
dijanjikan?
Di anak perusahaan PGN Pertamina
Rohil
Project Apa?
Jasa pengamanan
Kalau Uang titipan, berarti
uang bisa dikembalikan?
Ya benar, jika project yang
dijanjikan WG tidak sesuai dengan fakta atau tidak bisa mendapatkan project,
maka WG akan mengembalikan uang sesuai dengan nilai yang saya serahkan.
Apakah WG sudah dihubungi
terkait dengan masalah ini?
Sudah, tapi WG selalu
mengelak dan nomor tidak pernah aktif
Langkah apa yang akan Anda
lakukan setelah publikasi di media jika tidak diserahkan uang titipan?
Saya akan melakukan langkah
hukum jika saudara WG tidak ada itikad baiknya untuk
menyerahkan uang titipan.
Menurut praktisi hukum Yusri
Dachlan, S.H. yang berprofesi sebagai pengacara
di Provinsi Riau terkait dengan masalah yang terjadi dengan Joko Susilo
ini.
"Permasalahan diatas itu masuk dalam unsur penipuan pasal 372 KUHP dan atau penggelapan yang berbunyi - Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah".
Sampai saat ini Senin 06 September 2021 pukul 14. 49 Wib Tim Redaksi belum dapat terhubung dengan saudara WG walaupun nada seluler terhubung, tapi tidak diangkat. Begitu juga dengan jalur data, juga tidak dibalasnya. [TIM]