NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Papua barat dengan Ketua Yan Anthon Yoteni telah bertemu dengan MPR RI dan menyerahkan 7 usulan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Yan Anthon Yoteni memaparkan substansi dari 7 RPP kepada
awak media saat Pers Konferensi di salah satu Hotel kawasan Jakarta Pusat,
Rabu, 8 September 2021.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua (Disingkat UU Otsus Perubahan), mengamanatkan dibentuknya 7 (tujuh)
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai berikut:
1. RPP tentang Pelaksanaan Kewenangan Khusus (Pasal 4 ayat
7).
2. RPP tentang pengangkatan anggota DPRD (Pasal 6 ayat 6).
3. RPP tentang Pengangkatan Anggota DPRK (Pasal 6A ayat (6).
4. RPP tentang Pengelolaan, Pembinaan, dan Pengawasan, serta
Rencana Induk Penerimaan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus (Pasal 34 ayat
(18).
5. RPP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan (Pasal 56
ayat 9).
6. RPP tentang Penyelenggaran Kegiatan Kesehatan (Pasal 59
ayat 8) dan
7. RPP tentang Pembentukan Badan Khusus (Pasal 68A ayat 4).
Untuk memperoleh materi muatan/substansi pada ketujuh RPP
dimaksud, maka diperlukan beberapa pendekatan kegiatan yang mengikut-sertakan
penyelenggara pemerintahan daerah dan unsur-unsur masyarakat di tingkat
Kabupaten/Kota, penyelenggara Pemerintahan Daerah Tingkat Provinsi dan
stokholder strategis lainnya seperti kelembagaan adat, kelembagaan agama,
Lembaga Swadaya Masyarakat dan kelompok profesi.
Substansi/materi muatan RPP diperoleh dengan beberapa
pendekatan kegiatan sebagai berikut:
1. Pemaparan dan penjelasan ahli terhadap 7 (tujuh) materi
RPP di depan anggota pansus DPRPB.
2. Sosialisasi UU Otsus perubahan dan 7 (tujuh) RPP telah
dilakukan pada 3 (tiga) kelompok wilayah adat untuk memperoleh masukan dari
Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota serta unsur-unsur masyarakat yaitu:
a. Wilayah Sorong Raya ( Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Sorong
Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Raja Ampat)
dipusatkan di Kabupaten Sorong. (b) Wilayah Manokwari Raya (Kabupaten
Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak) dipusatkan
di Kabupaten Manokwari Selatan dan (c). Wilayah Kuriwamesa (Kabupaten Teluk
Wondama, Kabupaten Bintuni, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Fak-Fak) dipusatkan di
Kabupaten Teluk Wondama.
3. Pandangan/masukan dari anggota DPRPB melalui rapat
pembahasan.
4. Masukan/pandangan para pakar sesuai kebutuhan substansi
7(tujuh) RPP dan,
5. Pandangan masukan secara lisan maupun tulisan dari Bupati
13 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Papua Barat, sebagai dasar masukan
pembobotan substansi 7(tujuh) RPP.
6. Diskusi panel dengan para pakar yang memiliki keahlian
sesuai dengan kompetensi keilmuan untuk memberi bobot pada setiap kebutuhan
substansi 7(tujuh) RPP.
Para pakar berasal dari lingkup perguruan tinggi yang ada di
wilayah Papua Barat maupun wilayah Papua. Masukan yang disampaikan oleh para
pakar telah dijadikan sumber bahan untuk merumuskan substansi/materi muatan 7
(tujuh) RPP yang menjadi usulan dari DPR Papua Barat. Diskusi dengan para pakar
memiliki nilai strategis karena telah memberi bobot terhadap substansi RPP yang
telah disampaikan oleh Pemda dan DPRD Kabupaten/Kota, unsur-unsur masyarakat
dan anggota DPR Papua Barat.
Dari hasil kegiatan-kegiatan Pansus RPP tersebut di atas,
maka Pansus DPR Papua Barat mengajukan beberapa daftar isian kepada Pemerintah
pusat sebagai berikut:
1. Terhadap RPP tentang Pelaksanaan Kewenangan Khusus (Pasal
4ayat 7); Kewenangan Provinsi mencakup kewenangan dalam seluruh bidang
pemerintahan kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertanahan, keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan
peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Rumus Pemerintahan Otsus 6.18.8
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah mengatur 6 urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan
dasar meliputi : Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan penataan ruang,
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ketentraman, Ketertiban Umum dan
Perlindungan Masyarakat dan Sosial diberikan kewenangan seutuhnya/penuh kepada
Pemerintah Provinsi Papua.
8 urusan bersifat pilihan meliputi: Kelautan dan perikanan,
pariwisata, pertanian, kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral, perdagangan,
perindustrian dan transmigrasi diberikan kewenangan seutuhnya/penuh kepada
Pemerintah Provinsi Papua.
2. Terhadap RPP tentang pengangkatan anggota DPR Papua
(Pasal 6 ayat 6) dan RPP tentang pengangkatan Anggota DPRK (Pasal 6A ayat (6);
Pansus memberi perhatian penuh kepada: a. Jadwal, Persyaratan, Tahapan dan
Kewenangan antara lain: Anggota DPRP dan DPRK memiliki fraksi sendiri,
menempati unsure pimpinan, mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur
dan Wakil Gubernur, calon anggota DPRP dan DPRK yang diusulkan masyarakat masyarakat adat bukan berasal dari ASN aktif,
TNI/POLRI aktif dan Pejabat Akuntan Publik Aktif. (b) Keterwakilan Daerah
Pengangkatan berdasarkan suku-suku asli dari 7 (tujuh) wilayah adat di Provinsi
Papua yang pelaksanaannya diatur dengan perdasus. (C) Kewenangan Pansel, Panja
dan Panwas. (d) Calon terpilih berdasarkan ranking.
3. Terhadap RPP tentang Pengelolaan Pembinaan dan Pengawasan
serta Rencana Induk Penerimaan Dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus (Pasal
34 ayat (18); Pansus berpandangan : (a). Peruntukan alamat penggunaan dana
Otsus adalah orang asli Papua sehingga diperlukan lompatan afirmasi berupa
kartu Otsus Papua. (b) Pendataan Orang Asli Papua.
4. Terhadap RPP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan
(Pasal 56 ayat 9); (a) Pansus berpandangan perlunya lompatan afirmasi sekolah
bebas biaya bagi Orang Asli Papua di semua jenjang pendidikan. (b). Pansus
berpandangan perlunya lompatan afirmasi pendidikan liar sekolah bebas biaya
bagi Orang Asli Papua.
5. Terhadap RPP tentang Penyelenggara an Kegiatan Kesehatan
(Pasal 59 ayat 8) dan (a) Pansus berpandangan perlunya pelayanan kesehatan
memadai bebas biaya bagi Orang Asli Papua. (b) Pansus berpandangan perlunya
apotek dan klinik Otsus bebas biaya bagi Orang Asli Papua. ( c) Perlunya rumah
sakit rujukan berstandar internasional bagi Orang Asli Papua.
6. Terhadap RPP tentang Pembentukan Badan Khusus (Pasal 68 A
ayat 4). Pansus berpandangan struktur badan pengurus tidak hanya terbentuk di
pusat namun wajib dibentuk pada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Papua
dengan komposisi personilia untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota berjumlah 5 Orang
Asli Papua terdiri dari : 1 (satu) orang akademisi diusulkan oleh DPRD, 1
(satu) orang akademisi diusulkan oleh DPRP, 1 (satu) orang dari lembaga
masyarakat adat diusulkan oleh MRP, 1 (satu) orang ASN diusulkan oleh
Gubernur/Bupati, 1 (satu) orang dari Kejaksaan diusulkan oleh Kepala Kejaksaan
Tinggi, 1 (satu) orang Kepolisian diusulkan oleh Kapolda dan 5 orang tersebut
wajib mengikuti fit and proper test di depan Pansus DPRP.
7. Usulan tambahan terhadap Pasal 76 tentang Pemekaran Daerah
Otonom baru yaitu Provinsi Kuriwamesa untuk masyarakat adat Bomberai, juga
membawa usulan calon DOB yang sementara ini dalam proses agar dipercepat
pelaksanaannya yaitu Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten MaybratSau, Kabupaten
Imeko, Kabupaten Raja Ampat Selatan, Kabupaten Babo, Kabupaten Kokas, Kabupaten
Manokwari Barat, Kabupaten Malamoi, Kabupaten Teluk Arguni dan beberapa calon
DOB lainnya yang sedang diperjuangkan.
8. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada para Pemerintah
Kabupaten/Kota yang telah aktif memberikan masukannya yaitu : Bupati Kabupaten
Teluk Bintuni, Bupati Teluk Wondama, Bupati Raja Ampat, Bupati Kabupaten
Sorong, Bupati Kabupaten Fak-Fak, Sekda Kabupaten Fak-Fak, Sekda Kota Sorong,
Kepala Kesbangpol Kabupaten Manokwari Selatan, Kepala Kesbangpol Kabupaten
Teluk Wondama, Kepala BAPPEDA Kabupaten Teluk Bintuni, Kepala Badan Keuangan
Kabupaten Teluk Bintuni.
Ucapan terima kasih Pansus kepada Dewan Pakar 7 (tujuh) RPP dalam rangka
pembobotan substansi yaitu Pakar Hukum Tata Negara Universitas Cenderawasih Dr.
Yusak E. Reba, SH, MH, Wakil Dekan 1 FKIP Universitas Papua Dr. Yan Nunaki,
Dosen STIH Manokwari Dr. Yohana Watofa, MH, Dosen Unipa Fakultas Ekonomi Dr. M.
Guzali Tafalas, Dosen Universitas Papua Dr. Yusuf Sawaki dan Dr. Hendrikus
Renyaan dan Dr. Jeni M.Si Dosen FKIP
Unipa, Ketua Tim Dokter Dokter Ahli dr. Rosaline Irene Rumasew, M. Kes, Dekan
Fakultas Kedokteran Universitas
Cenderawasih dr. Felik Duwit, MSc, MPH, Sp.PD, dan dr. Trajanus Laurens
Jembise, Sp.B, Kepala RSUD Kabupaten Sorong Dr.dr. Enggel Kambu, Ketua LMA
Papua Barat Frangky Umpain, Lembaga Pendidikan YPPK Dady Narwawan, SH, MH dan
Yosep Yan Karmadi.
Itulah substansi dari tujuh RPP yang telah diserahkan ke MPR RI. Pada akhirnya, doa dan harapan kita semua adalah agar dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang akan turun sebesar 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional akan membuat Papua Sejahtera. (JNI)