NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Sesuai dengan surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M. Bahwa pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah zona merah dan orange di tiadakan.
Pj. Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, S.Pi, M.Si menjelaskan Rabu (7/7/2021) pada saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan perayaan Idul Adha 2021 diruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM Raja Kecamatan Rantau Selatan bahwa kondisi Kabupaten Labuhanbatu saat ini masih dalam status zona kuning maka dari itu masih dapat melaksanakan Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H di Masjid/Mushalla dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, begitu juga dengan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban.
Namun demikian, Pj. Bupati tetap menghimbau kepada para camat dari 9 (kecamatan) kecamatan agar menerapkan peraturan yang sama dengan kabupaten, jangan ada perbedaan peraturan antara peraturan kabupaten dan di kecamatan.
"Karena kita di Labuhanbatu masih dalam kondisi zona kuning maka kita boleh melaksanakan shalat hari raya idul adha namun tidak dilaksanakan di lapangan terbuka maupun tertutup, tapi di masjid/mushalla dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kemudian dilarang melakukan takbir keliling, cukup di masjid/mushalla sekitar. Begitu juga dengan penyembelihan hewan qurban harus tetap mematuhi protokol kesehatan, menstrerilkan lokasi sebelum pelaksanaan penyembeliham hewan qurban." Himbau Mulyadi.
"Hal ini dilakukan adalah suatu upaya untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Labuhanbatu" ucap Pj. Bupati sembari menutup rapat.
Turut hadir Sekdakab Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A., Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs. H. Sarimpunan Ritonga, M.Pd., Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Akmaluddin Harahap, S.Sos., Kakan Kemenag Drs. H. Safiruddin, M.Pd., para Pimpinan OPD, dan para Camat. [Rahmad]
Pj. Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, S.Pi, M.Si menjelaskan Rabu (7/7/2021) pada saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan perayaan Idul Adha 2021 diruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM Raja Kecamatan Rantau Selatan bahwa kondisi Kabupaten Labuhanbatu saat ini masih dalam status zona kuning maka dari itu masih dapat melaksanakan Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H di Masjid/Mushalla dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, begitu juga dengan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban.
Namun demikian, Pj. Bupati tetap menghimbau kepada para camat dari 9 (kecamatan) kecamatan agar menerapkan peraturan yang sama dengan kabupaten, jangan ada perbedaan peraturan antara peraturan kabupaten dan di kecamatan.
"Karena kita di Labuhanbatu masih dalam kondisi zona kuning maka kita boleh melaksanakan shalat hari raya idul adha namun tidak dilaksanakan di lapangan terbuka maupun tertutup, tapi di masjid/mushalla dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kemudian dilarang melakukan takbir keliling, cukup di masjid/mushalla sekitar. Begitu juga dengan penyembelihan hewan qurban harus tetap mematuhi protokol kesehatan, menstrerilkan lokasi sebelum pelaksanaan penyembeliham hewan qurban." Himbau Mulyadi.
"Hal ini dilakukan adalah suatu upaya untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Labuhanbatu" ucap Pj. Bupati sembari menutup rapat.
Turut hadir Sekdakab Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A., Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs. H. Sarimpunan Ritonga, M.Pd., Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Akmaluddin Harahap, S.Sos., Kakan Kemenag Drs. H. Safiruddin, M.Pd., para Pimpinan OPD, dan para Camat. [Rahmad]