NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, S.Pi, M.Si , melakukan kesepakatan bersama untuk mempersempit ruang penyebaran Covid-19, hal itu terlaksana seusai dilakukanya rapat di ruang rapat Bupati pada hari ini, Rabu 07 Juli 2021 dengan para Pengusaha/ Pengelola tempat usaha yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.
Tindakan itu diambil berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/23/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Sumatera Utara.
Kepada para Pengusaha ataupun Pengelola Tempat Usaha Muliyadi Simatupang menjelaskan aturan-aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) yang ada di Kabupaten Labuhanbatu sehingga para pelaku usaha juga dapat menerapkannya kepada konsumen ataupun masyarakat.
Adapun peraturan dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro yang dimaksud yaitu Kegiatan restoran, rumah makan, kafe warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, mall, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan lainnya hanya dibenarkan melakukan kegiatan usaha dengan jumlah pengunjung sekitar 50% dari kapasitas tempat yang disediakan, serta pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Dalam kesempatan itu Pj. Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, S.Pi, M.Si mengatakan walaupun Kabupaten Labuhanbatu masih dalam kategori zona kuning penyebaran covid-19 sebisa mungkin jangan sampai zona merah. Maka dari itu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro ini adalah suatu upaya untuk menekan angka penyebaran virus covid-19 khususnya di Labuhanbatu. "Saya juga menghimbau kepada para pelaku usaha atau pengelola tempat usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19 baik itu kepada masyarakat yang berkunjung maupun kepada karyawan yang bekerja sehingga dapat memutus rantai penyebaran virus covid-19 dikabupaten labuhanbatu. Saya juga berharap agar para pimpinan usaha agar dapat melakukan swab antigen kepada pegawai/karyawannya". Ucap Pj. Bupati sembari menutup kata sambutannya.
Pada rapat tersebut turut hadir Sekdakab Labuhanbatu Bapak Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A., Asisten I Pemerintahan dan Kesra Bapak Drs. H. Sarimpunan Ritonga, M.Pd., Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Bapak Akmaluddin Harahap, S.Sos., Para Pimpinan OPD serta Pengusaha/Pengelola Tempat Usaha. [Rahmad]
Tindakan itu diambil berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/23/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Sumatera Utara.
Kepada para Pengusaha ataupun Pengelola Tempat Usaha Muliyadi Simatupang menjelaskan aturan-aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) yang ada di Kabupaten Labuhanbatu sehingga para pelaku usaha juga dapat menerapkannya kepada konsumen ataupun masyarakat.
Adapun peraturan dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro yang dimaksud yaitu Kegiatan restoran, rumah makan, kafe warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, mall, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan lainnya hanya dibenarkan melakukan kegiatan usaha dengan jumlah pengunjung sekitar 50% dari kapasitas tempat yang disediakan, serta pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Dalam kesempatan itu Pj. Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, S.Pi, M.Si mengatakan walaupun Kabupaten Labuhanbatu masih dalam kategori zona kuning penyebaran covid-19 sebisa mungkin jangan sampai zona merah. Maka dari itu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro ini adalah suatu upaya untuk menekan angka penyebaran virus covid-19 khususnya di Labuhanbatu. "Saya juga menghimbau kepada para pelaku usaha atau pengelola tempat usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19 baik itu kepada masyarakat yang berkunjung maupun kepada karyawan yang bekerja sehingga dapat memutus rantai penyebaran virus covid-19 dikabupaten labuhanbatu. Saya juga berharap agar para pimpinan usaha agar dapat melakukan swab antigen kepada pegawai/karyawannya". Ucap Pj. Bupati sembari menutup kata sambutannya.
Pada rapat tersebut turut hadir Sekdakab Labuhanbatu Bapak Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.M.A., Asisten I Pemerintahan dan Kesra Bapak Drs. H. Sarimpunan Ritonga, M.Pd., Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Bapak Akmaluddin Harahap, S.Sos., Para Pimpinan OPD serta Pengusaha/Pengelola Tempat Usaha. [Rahmad]