Label Teroris Untuk OPM/KKB Papua Kembali Ditegaskan oleh Kepala BNPT
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Label Teroris Untuk OPM/KKB Papua Kembali Ditegaskan oleh Kepala BNPT

Rabu, 09 Juni 2021,
NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia Komjen Pol Boy Rafli Amar kembali menegaskan label Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai kelompok Teroris.

Hal ini disampaikan Boy saat melakukan kunjungan kerja di Timika, Rabu (9/6/2021).

Ia mengatakan, sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Terorisme, ada pendekatan yang sifatnya pendekatan lunak (Soft Approach), ada pendekatan yang sifatnya perang melawan terorisme (Hard Approach) yakni menegakan hukum.

"Karena terorisme itukan identik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan berarti yang bisa menimbulkan efek ketidaknyamanan, ketakutan yang luas kepada masyarakat,” kata Boy Rafli.

Untuk itu, perlu adanya pendekatan pendekatan lunak yang harus dipromosikan kepada masyarakat.
Pendekatan lunak itu kata Boy, pendekatan sinergi di dalam penanggulangan terorisme yang berorientasi antara lain, membangun karakter-karakter bangsa.

“Karakter yang cinta damai, karakter yang toleransi, karakter yang menghargai perbedaan sebagaimana nilai- nilai tersebut terkandung didalam ideologi negara kita, negara pancasila,” tegasnya.

Saya yakin kita semua sebagai bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, karena salah satu dari tujuan nasional kita itu adalah turut serta mewujudkan perdamaian dunia,” imbuhnya.

Jadi kita semua mempromosikan ke arah sana (Soft Approach), ini tentu berlaku untuk seluruh negara Republik Indonesia, dari Aceh sampai Papua. Program – program ini yang harus kita ajak kepada seluruh lapisan masyarakat,” paparnya.

Saat ditanya apakah KKB memiliki tujuan mengganggu agenda besar di Papua, yakni PON XX, Boy Rafli mengatakan jika dipelajari dari motif teroris antara lain adalah memiliki motif ideologi, politik, gangguan keamanan, ingin mengganggu masyarakat, ingin masyarakat itu tidak boleh hidup dengan tenteram.

"Jadi kalau itu faktanya ternyata ada berarti itu adalah pihak-pihak yang layak diduga melakukan upaya upaya terorisme. Jadi kita lihat dari aspek hukum semuanya,” kata Boy.

"Intinya kita semua ingin mewujudkan kedamaian, mewujudkan sebuah kondisi yang kondusif, agar proses kegiatan masyarakat, pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah bisa berjalan dengan baik dan berdampak pada lahirnya kesejahteraan bagi masyarakat kita,” pungkas Boy Rafli. (*)

TerPopuler