NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Berkenaan dengan telah dibacakan putusan mahkamah konstitusi nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Labuhanbatu pada tanggal 3 Juni 2021 yang pada pokoknya memerintahkan KPU Labuhanbatu untuk melakukan pemungutan suara ulang Jilid kedua, pasca putusan tersebut KPU Labuhanbatu menetapkan tanggal 19 Juni 2021 tepatnya hari Sabtu untuk melakukan pemungutan suara ulang di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan.
Keputusan tersebut disampaikan ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi S.Sos pada rapat koordinasi persiapan PSU yang dihadiri Sekdakab Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian, MMA, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs.Sarimpunan Ritonga, M.Pd, dan beberapa unsur Forkopimda Labuhanbatu di balai pertemuan kantor KPU jalan WR Supratman Kelurahan Padang matinggi Kecamatan Rantau Utara Kamis 9 Juni 2021.
Amar putusan tersebut diambil dengan memperhatikan tenggang waktu yang ditetapkan dalam amar putusan mahkamah konstitusi paling lama 14 Hari jam kerja sejak putusan dibacakan.
" Pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya Pada pelaksanaan PSU di 2 TPS tersebut adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTB dan DPPH sesuai dengan hasil pencermatan daftar pemilih dalam pelaksanaan pesu tanggal 24 April lalu", ucap Wahyudi dikutip Diskominfo Labuhanbatu.
Menurut Wahyudi pemilih yang terdaftar dalam DPT pada saat pelaksanaan PSU harus membawa formulir model C. Pemberitahuan KWK dan menunjukkan KTP elektronik atau suket kepada KPPS sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 1 sampai dengan ayat 3 peraturan KPU nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 tas tentang pemungutan suara cara dan perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.
Terlebih daripada itu ketua KPU Labuhanbatu mengatakan an-nissa sikan kepada peserta pemilih dan seluruh pemangku kepentingan dalam pemilih di 2 TPS tersebut terkait ketentuan-ketentuan ataupun peraturan dan tata cara pemilihan Yang Harus dipatuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di lokasi yang sama Sekdakab Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian, MMA, menyampaikan kiranya PSU nantinya berjalan dengan lancar,aman dan kondusif, " mari kita jaga dan sukseskan PSU ini", ucapnya.
Dirinya berharap, persiapan PSU kali ini harus benar-benar dicermati dan diteliti oleh pihak penyelenggara, agar sekecil apapun pelanggaran yang menyebabkan diulangnya pemilihan tidak terulang lagi.
Dari hasil rapat tersebut disimpulkan, pada tanggal 19 Juni 2021 KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS yakni TPS.007 dan 009 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan dengan total 942 pemilih, kemudian KPU akan melaporkan hasil pemungutan dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang.
KPU juga tidak diperkenankan menetapkan keputusan hp-ku Labuhanbatu tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan wakil bupati Labuhanbatu dan menetapkan Pasangan calon terpilih sebelum adanya putusan mahkamah konstitusi yang inkracht. [Rahmad]
Keputusan tersebut disampaikan ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi S.Sos pada rapat koordinasi persiapan PSU yang dihadiri Sekdakab Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian, MMA, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs.Sarimpunan Ritonga, M.Pd, dan beberapa unsur Forkopimda Labuhanbatu di balai pertemuan kantor KPU jalan WR Supratman Kelurahan Padang matinggi Kecamatan Rantau Utara Kamis 9 Juni 2021.
Amar putusan tersebut diambil dengan memperhatikan tenggang waktu yang ditetapkan dalam amar putusan mahkamah konstitusi paling lama 14 Hari jam kerja sejak putusan dibacakan.
" Pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya Pada pelaksanaan PSU di 2 TPS tersebut adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTB dan DPPH sesuai dengan hasil pencermatan daftar pemilih dalam pelaksanaan pesu tanggal 24 April lalu", ucap Wahyudi dikutip Diskominfo Labuhanbatu.
Menurut Wahyudi pemilih yang terdaftar dalam DPT pada saat pelaksanaan PSU harus membawa formulir model C. Pemberitahuan KWK dan menunjukkan KTP elektronik atau suket kepada KPPS sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 1 sampai dengan ayat 3 peraturan KPU nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 tas tentang pemungutan suara cara dan perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.
Terlebih daripada itu ketua KPU Labuhanbatu mengatakan an-nissa sikan kepada peserta pemilih dan seluruh pemangku kepentingan dalam pemilih di 2 TPS tersebut terkait ketentuan-ketentuan ataupun peraturan dan tata cara pemilihan Yang Harus dipatuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di lokasi yang sama Sekdakab Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian, MMA, menyampaikan kiranya PSU nantinya berjalan dengan lancar,aman dan kondusif, " mari kita jaga dan sukseskan PSU ini", ucapnya.
Dirinya berharap, persiapan PSU kali ini harus benar-benar dicermati dan diteliti oleh pihak penyelenggara, agar sekecil apapun pelanggaran yang menyebabkan diulangnya pemilihan tidak terulang lagi.
Dari hasil rapat tersebut disimpulkan, pada tanggal 19 Juni 2021 KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS yakni TPS.007 dan 009 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan dengan total 942 pemilih, kemudian KPU akan melaporkan hasil pemungutan dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang.
KPU juga tidak diperkenankan menetapkan keputusan hp-ku Labuhanbatu tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan wakil bupati Labuhanbatu dan menetapkan Pasangan calon terpilih sebelum adanya putusan mahkamah konstitusi yang inkracht. [Rahmad]