NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H. di dampingi Kabag Ops KOMPOL Marluddin, S.Ag dan Kasat Reskrim AKP Parikhesit, SH, S.I.K., M.H. melakukan Konferensi Perss terkait penganiayaan berat yang dilakukan oleh mantan suami korban, Selasa (18/5).
Kapolres Labuhanbatu menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021 sekira 08.30 WIB tersangka mendatangi rumah korban Ekormadani dan Nurhayani (Pasutri) di Lingkungan Danau Bale C Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu kemudian pelaku Purnomo Sidi Burutu alias Ibas menanyakan kepada korban, “mana uang itu” yang berjumlah Rp.1.500.000, kemudian korban menjawab, “uang itu sudah dibayarkan untuk menutupi utang koperasi," dengan emosi pelaku mengambil parang di jok sepeda motor dan membacok korban, mengenai kepala korban.
Ekormadani membalas kepada pelaku sehingga terjadilah pertikaian, kemudian dilerai oleh warga setempat yang melihat kejadian itu, dan korban yang bernama Nurhayani (Pasutri) dilarikan ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan, jelas Kapolres.
Tersangka Purnomo Sidi Berutu alias Ibas terjerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Her)
Kapolres Labuhanbatu menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021 sekira 08.30 WIB tersangka mendatangi rumah korban Ekormadani dan Nurhayani (Pasutri) di Lingkungan Danau Bale C Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu kemudian pelaku Purnomo Sidi Burutu alias Ibas menanyakan kepada korban, “mana uang itu” yang berjumlah Rp.1.500.000, kemudian korban menjawab, “uang itu sudah dibayarkan untuk menutupi utang koperasi," dengan emosi pelaku mengambil parang di jok sepeda motor dan membacok korban, mengenai kepala korban.
Ekormadani membalas kepada pelaku sehingga terjadilah pertikaian, kemudian dilerai oleh warga setempat yang melihat kejadian itu, dan korban yang bernama Nurhayani (Pasutri) dilarikan ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan, jelas Kapolres.
Tersangka Purnomo Sidi Berutu alias Ibas terjerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Her)