NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Netralitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu di Pertanyakan dalam Pilkada Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu, Pasalnya baru 2 menit surat pemberitahuan di terima kuasa Hukum Paslon ASRI Nomor urut 03 H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.,MT dan Faizal Amri Siregar, Nasir Wadiansan Harahap di Kantor Bawaslu Labuhanbatu sudah beredar di Media Sosial. Anehnya yang memposting surat tersebut diduga orang-orang dari Paslon 02 Era, Jum'at (7/5/2021).
Informasi yang diperoleh awak media ini dari kuasa hukum ASRI Nasir Wadiansan Harahap pertama kali yang memposting foto salinan surat pemberitahuan tersebut akun facebook Bersama Era Kita Bisa dikolom komentar postingan akun Facebook Sugianto, Kata Nasir di Rantauprapat.
Nasir Wadiansan Harahap kepada awak media ini menuturkan, "Jadi saya sekitar pukul 22:03 wib, ditelepon salah seorang petugas di Bawaslu bernama Fahmi, kata beliau ada surat yang mau disampaikan. Kemudian dipukul 22:14 Wib kita bertemu, dan suratnya kita terima, lalu saya teken surat tanda terima dokumen, terus kita berfoto sekitar pukul 22:20 Wib.
Setelahnya pihak Bawaslu yang bernama saudara Pahmi dan rekannya itu keluar pulang, Kemudian saya lihat lah isinya ternyata ada surat dari Bawaslu untuk tim kuasa hukum ASRI itu bentuknya permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati ditolak." Sambungnya
Alangkah terkejutnya saya ketika teman saya bernama Sugianto melihat ada surat yang baru saya lihat, suratnya itu sudah di posting di Facebook oleh akun yang bernama Bersama Era Kita Bisa dikolom komentar postingannya, jadi Sugianto mengirim sama saya surat yang barusan saya terima tadi yang sudah di posting di Facebook melalui pesan Whastapp, terang Nasir
Katanya lagi, Pada saat menerima surat itu saya bersama teman saudara Azhar Harahap, dia yang ikut dan memfoto waktu serah terima dokumen tersebut, dan Saya tunjukkan surat yang dikirim sama Sugianto ini dengan surat yang saya terima itu sama isinya, kemungkinan sebelum surat ini saya terima sudah ada yang memfoto dokumen ini dan sudah beredar di facebook.
Lebih lanjut Nasir mengatakan, "Terkait postingan tersebut, sangat merugikan ASRI dan ini kita mempertanyakan netralitasnya Bawaslu kenapa ini bisa bocor dan kenapa kok Bawaslu teledor padahal ini dokumen resmi."
Atas kejadian tersebut, Kita akan membahas ini bersama tim kuasa hukum ASRI dan kita akan menempuh jalur hukum karena menurut kita pihak ASRI dirugikan dengan kebocoran dokumen itu, Tegas Nasir.
Terpisah terkait dokumen resmi Bawaslu yang bocor dan beredar di media sosial Facebook awak media ini mengkonfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Makmur Munthe melalui pesan Whastappnya mengatakan, "Ijin ketua. Saya lagi dimedan...coba konfirmasi ke Kordiv Sengketa...Zuliandi Simatupang..ini kukirim no hp nya," Sebut Makmur Munthe.
Menindak lanjuti arahan Ketua Bawaslu Makmur Munthe, selanjutnya awak media ini mengkonfirmasi Andi Simatupang selaku Kordiv Sengketa lewat pesan Whastapp. Hingga berita ini diterbitkan redaksi Andi Simatupang belum memberikan jawaban atas pertanyaan awak media walau terlihat tanda centang biru sudah dibaca yang bersangkutan. [Rahmad]
Informasi yang diperoleh awak media ini dari kuasa hukum ASRI Nasir Wadiansan Harahap pertama kali yang memposting foto salinan surat pemberitahuan tersebut akun facebook Bersama Era Kita Bisa dikolom komentar postingan akun Facebook Sugianto, Kata Nasir di Rantauprapat.
Nasir Wadiansan Harahap kepada awak media ini menuturkan, "Jadi saya sekitar pukul 22:03 wib, ditelepon salah seorang petugas di Bawaslu bernama Fahmi, kata beliau ada surat yang mau disampaikan. Kemudian dipukul 22:14 Wib kita bertemu, dan suratnya kita terima, lalu saya teken surat tanda terima dokumen, terus kita berfoto sekitar pukul 22:20 Wib.
Setelahnya pihak Bawaslu yang bernama saudara Pahmi dan rekannya itu keluar pulang, Kemudian saya lihat lah isinya ternyata ada surat dari Bawaslu untuk tim kuasa hukum ASRI itu bentuknya permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati ditolak." Sambungnya
Alangkah terkejutnya saya ketika teman saya bernama Sugianto melihat ada surat yang baru saya lihat, suratnya itu sudah di posting di Facebook oleh akun yang bernama Bersama Era Kita Bisa dikolom komentar postingannya, jadi Sugianto mengirim sama saya surat yang barusan saya terima tadi yang sudah di posting di Facebook melalui pesan Whastapp, terang Nasir
Katanya lagi, Pada saat menerima surat itu saya bersama teman saudara Azhar Harahap, dia yang ikut dan memfoto waktu serah terima dokumen tersebut, dan Saya tunjukkan surat yang dikirim sama Sugianto ini dengan surat yang saya terima itu sama isinya, kemungkinan sebelum surat ini saya terima sudah ada yang memfoto dokumen ini dan sudah beredar di facebook.
Lebih lanjut Nasir mengatakan, "Terkait postingan tersebut, sangat merugikan ASRI dan ini kita mempertanyakan netralitasnya Bawaslu kenapa ini bisa bocor dan kenapa kok Bawaslu teledor padahal ini dokumen resmi."
Atas kejadian tersebut, Kita akan membahas ini bersama tim kuasa hukum ASRI dan kita akan menempuh jalur hukum karena menurut kita pihak ASRI dirugikan dengan kebocoran dokumen itu, Tegas Nasir.
Terpisah terkait dokumen resmi Bawaslu yang bocor dan beredar di media sosial Facebook awak media ini mengkonfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Makmur Munthe melalui pesan Whastappnya mengatakan, "Ijin ketua. Saya lagi dimedan...coba konfirmasi ke Kordiv Sengketa...Zuliandi Simatupang..ini kukirim no hp nya," Sebut Makmur Munthe.
Menindak lanjuti arahan Ketua Bawaslu Makmur Munthe, selanjutnya awak media ini mengkonfirmasi Andi Simatupang selaku Kordiv Sengketa lewat pesan Whastapp. Hingga berita ini diterbitkan redaksi Andi Simatupang belum memberikan jawaban atas pertanyaan awak media walau terlihat tanda centang biru sudah dibaca yang bersangkutan. [Rahmad]