NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Kontroversi apakah MK akan menyidangkan permohonan pembatalan Keputusan KPU terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2021 di 17 daerah yang diperintahkan MK terjawab sudah. Kemarin, Kamis 6 Mei 2022, Panitera MK Muhidin telah menyurati Ketua KPU memberitahukan bahwa MK telah menerima 8 (delapan) permohonan perselisihan hasil pasca PSU.
Dalam surat itu, Panitera MK juga menginformasikan kepada KPU bahwa MK akan segera menyelenggarakan pemeriksaan permohonan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan surat MK tersebut, maka menjadi jelas bahwa Keputusan Rekap Hasil PSU yang digabungkan dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan MK dalam Pilkada Desember 2020 yang lalu dapat dijadikan sebagai obyek sengketa di MK.
KPU di beberapa daerah, antara lain di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, telah melangkah dengan menetapkan pasangan calon pemenang dan dituangkan dalam sebuah SK. Siapa paslon pemenang bahkan telah diumumkan oleh DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang mungkin pula telah mengusulkan pelantikan paslon pemenang kepada Mendagri melalui Gubernur Sumut.
Saya sendiri sebagai lawyer paslon Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faisal Amri Siregar, telah mengirim surat kepada KPU Labuhanbatu agar jangan buru-buru menetapkan paslon pemenang karena kami menolak hasil PSU dan telah mendaftarkan sengketa ke MK. Kami minta agar KPU setempat menunggu sampai ada putusan MK. Namun surat kami tidak digubris KPU Labuhanbatu. Mereka adakan pleno dan menetapkan paslon pemenang pasca PSU. Tindakan KPU Labuhanbatu konon mendapat arahan KPU Pusat. Penetapan paslon pemenang didasarkan atas Keputusan KPU No 19 Tahun 2020 Pasal 54 ayat 4,5 dan 6 yang isinya kohtroversial tidak sesuai dengan Putusan MK paling akhir tentang pelaksanaan PSU. [Rahmad]
Dalam surat itu, Panitera MK juga menginformasikan kepada KPU bahwa MK akan segera menyelenggarakan pemeriksaan permohonan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan surat MK tersebut, maka menjadi jelas bahwa Keputusan Rekap Hasil PSU yang digabungkan dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan MK dalam Pilkada Desember 2020 yang lalu dapat dijadikan sebagai obyek sengketa di MK.
KPU di beberapa daerah, antara lain di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, telah melangkah dengan menetapkan pasangan calon pemenang dan dituangkan dalam sebuah SK. Siapa paslon pemenang bahkan telah diumumkan oleh DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang mungkin pula telah mengusulkan pelantikan paslon pemenang kepada Mendagri melalui Gubernur Sumut.
Saya sendiri sebagai lawyer paslon Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faisal Amri Siregar, telah mengirim surat kepada KPU Labuhanbatu agar jangan buru-buru menetapkan paslon pemenang karena kami menolak hasil PSU dan telah mendaftarkan sengketa ke MK. Kami minta agar KPU setempat menunggu sampai ada putusan MK. Namun surat kami tidak digubris KPU Labuhanbatu. Mereka adakan pleno dan menetapkan paslon pemenang pasca PSU. Tindakan KPU Labuhanbatu konon mendapat arahan KPU Pusat. Penetapan paslon pemenang didasarkan atas Keputusan KPU No 19 Tahun 2020 Pasal 54 ayat 4,5 dan 6 yang isinya kohtroversial tidak sesuai dengan Putusan MK paling akhir tentang pelaksanaan PSU. [Rahmad]