Jaringan Kerajaan dan Kesultanan Se Nusantara Dukung Pencalonan Presiden Non Partai Melalui DPD RI
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Jaringan Kerajaan dan Kesultanan Se Nusantara Dukung Pencalonan Presiden Non Partai Melalui DPD RI

Kamis, 27 Mei 2021,
NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Jaringan Kerajaan dan Kesultanan Se Nusantara Dukung Pencalonan Presiden Non Partai Melalui DPD RI, demikian disampaikan Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi saat mendampingi kunjungan resmi Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, saat mengunjungi Kesultanan Bulungan di Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Rabu (26/5/2021).

Fachrul Razi yang juga mantan aktivis UI ini mengatakan bahwa rombongan yang diterima oleh Pemangku Kesultanan Bulungan Datuk Abdul Hamid bersama Ketua Tim Pokja Kerajaan Nusantara Dr Yurisman Star memberikan dukungan penuh agar amandemen konstitusi ke lima dapat menghasilkan pencalonan presiden non partai melalui DPD RI. "Kami mendukung presidential threshold menjadi nol persen," tambah Dr. Yurisman.

Fachrul Razi yang juga senator asal Aceh mengatakan bahwa dalam rangka memperjuangkan pencalonan non partai melalui DPD RI, pihaknya menggalang pengumpulan dukungan politik melalui kerajaan dan kesultanan se nusantara. "Negara belum hadir dalam mensejahterakan keturunan kerajaan dan kesultanan se nusantara, jadi harapan pada keluarga raja dan sultan di seluruh nusantara sangat besar kepada DPD RI agar dapat memperjuangkan nilai nilai kebudayaan, sejarah dan kesejahteraan para keluarga raja dan sultan se-nusantara," tegasnya.

Kesultanan Bulungan berdiri sekitar abad ke-16 Masehi dengan kekuasaan wilayah administratif meliputi Bulungan, Tana Tidung, Malinau, Nunukan, Tarakan, bahkan hingga Jawi atau yang sekarang disebut Sabah, Malaysia.

Dalam kunjungan DPD RI yang dipimpin oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Kerajaan Bulungan Kalimantan Utara, LaNyalla menilai Kerajaan Nusantara memiliki peran besar sebagai pondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, negara mengakui, menghormati dan memberikan tempat khusus bagi keberadaan Kerajaan Nusantara. Hal itu tertuang dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.

Pasal tersebut berbunyi Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

"NKRI dibentuk oleh Kerajaan Nusantara yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Keberlangsungan NKRI tidak akan bisa dilepaskan dari peranan kerajaan-kerajaan itu," ucap LaNyalla.

Untuk itu, sebagai wakil Daerah, DPD RI akan selalu mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk
memperhatikan dan melindungi Kerajaan Nusantara.

"Termasuk mendukung berbagai upaya pelestarian nilai-nilai tradisi beserta peninggalan Kerajaan Nusantara sebagai bagian dari upaya pembangunan kebudayaan Nasional," ucapnya.

LaNyalla dan rombongan DPD RI datang ke Kesultanan Bulungan bersama sejumlah senator, yakni Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, Senator asal Sumatera Selatan Jialyka Maharani, dan Andi Muh Ihsan (Sulawesi Selatan).

Tiga senator daerah pemilihan (dapil) Kaltara turut mendampingi LaNyalla. Mereka adalah Martin Billa, Hasan Basri, Fernando Sinaga (Wakil Ketua Komite I DPD). Sekjen DPD RI Rahman Hadi ikut mendampingi rombongan senator. (*)

TerPopuler