NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Berbicara tentang anak pasti tidak akan terlepas dari perempuan, bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang maha esa yang keberadaannya senantiasa harus dikasih, diasuh, dijaga serta dilindungi dari perlakuan salah kekerasan dan diskriminasi, Demikian disampaikan PJ Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, S.Pi, M.Si, melalui asisten pemerintahan dan sosial Drs, Sarimpunan Ritonga, Mpd, pada acara sosialisasi kekerasan terhadap perempuan dan anak dan perdagangan orang di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, dibawah dinas P3A Labuhanbatu Jum'at (9/4/2021).
Terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kekerasan tindak pidana perdagangan orang yang dahulu dikenal dengan istilah trafficking telah menjadi agenda pembangunan global nasional khususnya anak yang sejak ditandatanganinya konveksi hak anak 26 tahun yang lalu, di mana Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut terlibat dan telah meratifikasi nya menjadi undang-undang Perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 yang diubah ke nomor 35 tahun 2014.
Dalam berbagai upaya dan kebijakan pemerintah selalu berusaha memberikan perlindungan pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan perempuan dan anak, di antaranya melalui sosialisasi yang kita adakan pada hari ini.
Sarimpunan berharap, melalui kegiatan sosialisasi kekerasan terhadap Perempuan/Anak serta tindak pidana perdagangan orang kiranya kita seluruh pemangku kepentingan dan stakeholder yang bertanggung jawab atas hal ini untuk berkomitmen mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak dan menjadikan prioritas pembangunan nasional dan daerah.
Pada giat sosialisasi yang dihadiri Kepala Dinas P3A Kabupaten Labuhanbatu, para Kepala OPD, Kanit UPPA Polres Labuhanbatu, Kepala Badan statistik,Ketua Ormas dan Pemuda, para Ketua Organisasi Perempuan, Ketua LPA, LSM dan awak media itu melibatkan narasumberdari lembaga pemerhati perlindungan perempuan dan anak Sumatera Utara Muslim Harahap, SH,MH dan Kantor Kejaksaan Negeri Rantauprapat Maulida SH.
Yang mana dalam paparannya Muslim Harahap,SH,MH, mengatakan kekerasan terhadap anak adalah mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, yang termasuk penelantaran yang mengakibatkan merendahkan martabat anak dan perempuan.
Itu dapat dilakukan dengan pencegahan tingkat akar rumput partisipasi dari Toga, Toma, Toda, Kades ataupun Lurah, PKK, Karang taruna, LSM dan Guru ataupun Pelajar. Dengan langkah-langkah peningkatan kewaspadaan dini di lingkungan masyarakat, melaporkan kepada aparat penegak hukum, berpartisipasi dalam pencegahan.
Disamping itu, mewakili Kajari, Maulida, SH, menghimbau kepada seluruh masyarakat dan terhusus yang berhadir untuk berkerja sama mengatasi dan mencegah kemungkinan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Rahmad)
Terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kekerasan tindak pidana perdagangan orang yang dahulu dikenal dengan istilah trafficking telah menjadi agenda pembangunan global nasional khususnya anak yang sejak ditandatanganinya konveksi hak anak 26 tahun yang lalu, di mana Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut terlibat dan telah meratifikasi nya menjadi undang-undang Perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 yang diubah ke nomor 35 tahun 2014.
Dalam berbagai upaya dan kebijakan pemerintah selalu berusaha memberikan perlindungan pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan perempuan dan anak, di antaranya melalui sosialisasi yang kita adakan pada hari ini.
Sarimpunan berharap, melalui kegiatan sosialisasi kekerasan terhadap Perempuan/Anak serta tindak pidana perdagangan orang kiranya kita seluruh pemangku kepentingan dan stakeholder yang bertanggung jawab atas hal ini untuk berkomitmen mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak dan menjadikan prioritas pembangunan nasional dan daerah.
Pada giat sosialisasi yang dihadiri Kepala Dinas P3A Kabupaten Labuhanbatu, para Kepala OPD, Kanit UPPA Polres Labuhanbatu, Kepala Badan statistik,Ketua Ormas dan Pemuda, para Ketua Organisasi Perempuan, Ketua LPA, LSM dan awak media itu melibatkan narasumberdari lembaga pemerhati perlindungan perempuan dan anak Sumatera Utara Muslim Harahap, SH,MH dan Kantor Kejaksaan Negeri Rantauprapat Maulida SH.
Yang mana dalam paparannya Muslim Harahap,SH,MH, mengatakan kekerasan terhadap anak adalah mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, yang termasuk penelantaran yang mengakibatkan merendahkan martabat anak dan perempuan.
Itu dapat dilakukan dengan pencegahan tingkat akar rumput partisipasi dari Toga, Toma, Toda, Kades ataupun Lurah, PKK, Karang taruna, LSM dan Guru ataupun Pelajar. Dengan langkah-langkah peningkatan kewaspadaan dini di lingkungan masyarakat, melaporkan kepada aparat penegak hukum, berpartisipasi dalam pencegahan.
Disamping itu, mewakili Kajari, Maulida, SH, menghimbau kepada seluruh masyarakat dan terhusus yang berhadir untuk berkerja sama mengatasi dan mencegah kemungkinan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Rahmad)