NUSANTARAEXPRESS, LABURA - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.,MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap satu tersangka pengedar Narkoba jenis sabu berinisial SH alias Salu (29) yang berprofesi sebagai juragan bakso Warga Dusun X Kampung Selamat Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo Labuhanbatu Utara, Minggu (7/3/2021).
Tersangka berhasil ditangkap saat berjualan bakso di Kampung Pajak Kota Raja Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X setelah personil Sat Narkoba Unit 1 dipimpin Kanit IPDA Sarwedi Manurung bersama anggota melakukan penyelidikan dengan cara under coverbuy paket sabu Rp.200.000 dengan tersangka dan saat tersangka memberikan satu paket sabu tersangka berhasil ditangkap dan dari tangan tersangka disita dua paket plastik klip berisi narkotika sabu berat 0,6 Netto.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pengembangan kepada jaringan diatasnya berinisial R warga Kota Batu namun diduga saat penangkapan tersangka sudah bocor dan R tidak berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam penyelidikan.
"Dari keterangan Tersangka yang sehari-hari berjualan bakso saat diinterogasi mengakui dia menyambi jualan sabu disamping berjualan bakso ayah dari 2(dua) orang anak ini mengakui mendapatkan keuntungan sebanyak 300 ribu dari setiap gram sabu yang dijualnya," ujar Kasat.
Dilanjutkannya, tersangka juga menerangkan bahwa bisnis haramnya ini dilakukan untuk menutupi kebutuhan dia sebagai pemakai sabu sehingga penghasilan dia berjualan bakso tidak berkurang,tersangka menerangkan baru 5(lima) terlibat dalam transaksi narkoba dan menyesali perbuatannya.
"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (Her)
Tersangka berhasil ditangkap saat berjualan bakso di Kampung Pajak Kota Raja Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X setelah personil Sat Narkoba Unit 1 dipimpin Kanit IPDA Sarwedi Manurung bersama anggota melakukan penyelidikan dengan cara under coverbuy paket sabu Rp.200.000 dengan tersangka dan saat tersangka memberikan satu paket sabu tersangka berhasil ditangkap dan dari tangan tersangka disita dua paket plastik klip berisi narkotika sabu berat 0,6 Netto.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pengembangan kepada jaringan diatasnya berinisial R warga Kota Batu namun diduga saat penangkapan tersangka sudah bocor dan R tidak berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam penyelidikan.
"Dari keterangan Tersangka yang sehari-hari berjualan bakso saat diinterogasi mengakui dia menyambi jualan sabu disamping berjualan bakso ayah dari 2(dua) orang anak ini mengakui mendapatkan keuntungan sebanyak 300 ribu dari setiap gram sabu yang dijualnya," ujar Kasat.
Dilanjutkannya, tersangka juga menerangkan bahwa bisnis haramnya ini dilakukan untuk menutupi kebutuhan dia sebagai pemakai sabu sehingga penghasilan dia berjualan bakso tidak berkurang,tersangka menerangkan baru 5(lima) terlibat dalam transaksi narkoba dan menyesali perbuatannya.
"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (Her)