Tangkap Pengedar dan Pemakai Sabu-sabu, Polisi Dihadang Masyarakat
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Tangkap Pengedar dan Pemakai Sabu-sabu, Polisi Dihadang Masyarakat

Kamis, 01 April 2021,
NUSANTARAEPRESS, LABUHANBATU - Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dihadang dan dilempar masyarakat saat menangkap seorang pengedar dan dua orang pemakai sabu-sabu di Dusun Hamonangan, Desa Teluk Pule Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara kemarin, Minggu (28/3/2021).

Hal itu dikatakan, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
"Benar bang, kemarin saat menangkap pengedar dan pemakai narkoba di Labura, tim mendapat perlawanan dari masyarakat", Ujarnya.



Kata AKP Martualesi Sitepu, kejadian itu bermula saat Tim Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Sarwedi Manurung menindaklanjuti aduan masyarakat di aplikasi nomor layanan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang isinya," Bandar sabu yang ada dikampung saya yang kini sedang merajalela,kecamatan kualuh leidong desa kelapa sebatang ,yang saat ini sedang banyak orang jual sabu dikampung saya,saya hanya bisa bagi informasi ,tolong bantu kampung kami pak".

Usai berhasil menangkap ketiga tersangka yaitu P alias Wadi (31), warga Dusun Sukatani, Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, HS alias Hendrik (21), warga Desa Teluk Pule Dalam, Kecamatan Kualuh, selanjutnya tim menangkap pengedar RP alias Jon (41), warga Dusun Hamonangan, Desa Teluk Pule Dalam yang saat itu berada didalam kamarnya.

Dari ketiga tersangka, petugas menyita 2 plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat 1,06 gram, 1 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 0,26 gram bruto,v1 buah bong alat isap sabu-sabu, 1 unit HP dan selembar uang kertas Rp 50.000 sisa hasil jual beli sabu-sabu.

Selanjutnya dari informasi tersangka bahwa pemasok sabu-sabu berinisial N, namun tidak berhasil dikembangkan. Karena pada saat penangkapan ketiga tersangka, petugas mendapat perlawanan dari keluarga tersangka dan masyarakat sekitar dengan cara menghalang-halangi petugas melakukan penangkapan.

Selain itu, petugas juga mendapat tindakan kekerasan dari keluarga dan masyarakat dengan cara mengintimidasi dan mencekik leher Katim Opsnal Aipda Sastrawan Ginting, petugas juga mendapat pengahadangan dan lemparan batu dari masyarakat yang mengakibatkan kaca mobil depan petugas pecah, namun petugas berhasil membawa ketiga tersangka setelah melepaskan tembakan peringatan ke udara dan dibantu dari Polsek Kualuh Hilir serta Kepala Desa.

Dari hasil interogasi tersangka RP alias Jon merupakan residivis kasus perjudian ditahun 2010 dan di vonis 3 bulan penjara. Tersangka yang merupakan ayah dari 5 anak dan memiliki 3 istri ini mengakui sudah 3 bulan menekuni bisnis haram tersebut dengan mendapat keuntungan Rp 100.000/ gram.

Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal Pasal 112 YO 132 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf A dari UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Her)

TerPopuler