NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Pelaku penggelapan sepeda motor yaitu Gunawan (25), warga Bukit Perjuangan Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Tekab Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Minggu (7/3/2021).
Dasar penangkapan LP / 476 / III / 2021 / SPKT - LBH PELAPOR An. YOGI Alamsyah dan SPT / 461/ III / RES 1.24 / 2021 / RESKRIM. "Benar tadi malam Tekab Ekonomi menangkap pelaku penggelapan sepeda motor", Ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikesit kepada wartawan.
Kata AKP Parikesit kejadian bermula pada hari Kamis (4/3/2021) sekira pukul 1030 WIB, korban pergi ke warung kopi Sola di Jl. Patimura Kel. Rantau prapat Kec. Rantau utara Kab. Labuhabatu dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah sampai diwarung, korban meminta minuman dan menonton youtube, kemudian datang Gunawan (pelaku red) menghampiri korban dan meminjam sepeda motornya tetapi korban tidak memberikan nya lalu Gunawan duduk disamping korban.
Beberapa menit kemudian Gunawan pergi dari samping korban dan melarikan sepeda motornya, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu.
Menindaklanjuti laporan korban, kata AKP Parikesit, hari Sabtu (6/3/2021) sekira pukul 19.00 WIB, korban mengetahui keberadaan pelaku, berdasarkan informasi tersebut, kemudian Kanit II Unit Ekonomi, Iptu H. Naibaho bersama tim mengamankan Gunawan.
Kepada petugas, Gunawan mengakui perbuatan nya dan telah mengagadaikan sepeda motor tersebut. Selanjutnya Gunawan berserta barang bukti lembar stnk sepeda motor Honda Supra X 125 No. Ka : MH1JBP119EK115264 No. Sin : JBP1E1115339 dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut. ( Her)
Dasar penangkapan LP / 476 / III / 2021 / SPKT - LBH PELAPOR An. YOGI Alamsyah dan SPT / 461/ III / RES 1.24 / 2021 / RESKRIM. "Benar tadi malam Tekab Ekonomi menangkap pelaku penggelapan sepeda motor", Ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikesit kepada wartawan.
Kata AKP Parikesit kejadian bermula pada hari Kamis (4/3/2021) sekira pukul 1030 WIB, korban pergi ke warung kopi Sola di Jl. Patimura Kel. Rantau prapat Kec. Rantau utara Kab. Labuhabatu dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah sampai diwarung, korban meminta minuman dan menonton youtube, kemudian datang Gunawan (pelaku red) menghampiri korban dan meminjam sepeda motornya tetapi korban tidak memberikan nya lalu Gunawan duduk disamping korban.
Beberapa menit kemudian Gunawan pergi dari samping korban dan melarikan sepeda motornya, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu.
Menindaklanjuti laporan korban, kata AKP Parikesit, hari Sabtu (6/3/2021) sekira pukul 19.00 WIB, korban mengetahui keberadaan pelaku, berdasarkan informasi tersebut, kemudian Kanit II Unit Ekonomi, Iptu H. Naibaho bersama tim mengamankan Gunawan.
Kepada petugas, Gunawan mengakui perbuatan nya dan telah mengagadaikan sepeda motor tersebut. Selanjutnya Gunawan berserta barang bukti lembar stnk sepeda motor Honda Supra X 125 No. Ka : MH1JBP119EK115264 No. Sin : JBP1E1115339 dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut. ( Her)