NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Memasuki Masa sidang III tahun sidang 2020 – 2021, Komite I DPD RI langsung tancap gas menyusun agenda – agenda prioritasnya.
Dalam hal ini Komite I DPD RI terus berkomitmen untuk melaksanakan tugas–tugas konstitusionalnya di bidang Legislasi, Pengawasan dan Presentasi.
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menyampaikan bahwa Komite I akan fokus pada penyusunan RUU Usul Inisiatif RUU Perubahan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Penyusunan Pandangan dan Perubahan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua bersama DPR dan Pemerintah, sebagaimana amanat Panmus kepada Komite I pada Rapat Panmus yang lalu. Demikian disampaikan kepada media pada Selasa, (5/1)
“Pembahasan RUU Daerah Kepulauan bersama DPR dan Pemerintah yang sampai dengan saat ini masih menunggu respon dan penjadwalan lebih lanjut dari DPR RI," jelas Fachrul Razi yang meminta agar pemerintah serius mempercepat pembahasam daerah kepulauan.
Fachrul Razi juga mengatakan bahwa Komite I juga fokus dalam pembahasan dan evaluasi atas pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.
"Advokasi atas permasalahan Pertanahan di daerah, Penataan Daerah Otonomi Baru (Usulan Pemekaran Daerah) dan isu–isu kedaerahan lainnya, “ kata Ketua Komite I.
“Usulan RUU Daerah Kepulauan cukup strategis, karena daerah kepulauan merupakan aset nasional yang di dalamnya terdapat kedaulatan Indonesia atas ekosistem serta sumber daya alam. Selain itu, RUU ini sebagai media penghubung antar pulau, kawasan perdagangan, serta pertukaran sosial budaya," tegasnya.
[nextpage title="Next"]
Kemudian selanjutnya penyiapan dan penyusunan draf RUU BUMDes sangat penting untuk dirampungkan sesegera mungkin. Apalagi penyusunan daftar Prolegnas Prioritas 2021 dalam waktu dekat bakal dilakukan antara DPR, pemerintah, dan DPD.
Salah satu persyaratan agar RUU dapat diusulkan dan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun telah terpenuhi kelengkapan naskah akademik dan draf RUU. Dengan selesainya naskah akademik beserta draf RUU BUMDes, nantinya dapat diusulkan agar masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2021. RUU BUMDes direncanakan untuk dapat masuk prioritas usulan DPD.
Komite I akan menjadwalkan rapat evaluasi khususnya mengenai kualitas Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah yang dilaksanakan di tengah pandemik COVID-19.
Selain itu komite I menilai, berbagai persoalan dalam pelaksanaan pilkada akan dibahas dalam rapat evaluasi tersebut antara lain praktik politik uang hingga penyalahgunaan kekuasaan oleh calon petahana.
Berikut 5 agenda prioritas Komite I DPD RI masa sidang III tahun 2021:
1. Penyusunan RUU Usul Inisiatif RUU Perubahan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Penyusunan Pandangan dan Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua bersama DPR dan Pemerintah.
3. Pembahasan RUU Daerah Kepulauan bersama DPR dan Pemerintah.
4. Pembahasan/Evaluasi atas pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020.
5. Advokasi atas permasalahan Pertanahan di daerah, Penataan Daerah Otonomi Baru (Usulan Pemekaran Daerah) dan isu-isu kedaerahan lainnya. *
Dalam hal ini Komite I DPD RI terus berkomitmen untuk melaksanakan tugas–tugas konstitusionalnya di bidang Legislasi, Pengawasan dan Presentasi.
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menyampaikan bahwa Komite I akan fokus pada penyusunan RUU Usul Inisiatif RUU Perubahan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Penyusunan Pandangan dan Perubahan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua bersama DPR dan Pemerintah, sebagaimana amanat Panmus kepada Komite I pada Rapat Panmus yang lalu. Demikian disampaikan kepada media pada Selasa, (5/1)
“Pembahasan RUU Daerah Kepulauan bersama DPR dan Pemerintah yang sampai dengan saat ini masih menunggu respon dan penjadwalan lebih lanjut dari DPR RI," jelas Fachrul Razi yang meminta agar pemerintah serius mempercepat pembahasam daerah kepulauan.
Fachrul Razi juga mengatakan bahwa Komite I juga fokus dalam pembahasan dan evaluasi atas pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.
"Advokasi atas permasalahan Pertanahan di daerah, Penataan Daerah Otonomi Baru (Usulan Pemekaran Daerah) dan isu–isu kedaerahan lainnya, “ kata Ketua Komite I.
“Usulan RUU Daerah Kepulauan cukup strategis, karena daerah kepulauan merupakan aset nasional yang di dalamnya terdapat kedaulatan Indonesia atas ekosistem serta sumber daya alam. Selain itu, RUU ini sebagai media penghubung antar pulau, kawasan perdagangan, serta pertukaran sosial budaya," tegasnya.
[nextpage title="Next"]
Kemudian selanjutnya penyiapan dan penyusunan draf RUU BUMDes sangat penting untuk dirampungkan sesegera mungkin. Apalagi penyusunan daftar Prolegnas Prioritas 2021 dalam waktu dekat bakal dilakukan antara DPR, pemerintah, dan DPD.
Salah satu persyaratan agar RUU dapat diusulkan dan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun telah terpenuhi kelengkapan naskah akademik dan draf RUU. Dengan selesainya naskah akademik beserta draf RUU BUMDes, nantinya dapat diusulkan agar masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2021. RUU BUMDes direncanakan untuk dapat masuk prioritas usulan DPD.
Komite I akan menjadwalkan rapat evaluasi khususnya mengenai kualitas Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah yang dilaksanakan di tengah pandemik COVID-19.
Selain itu komite I menilai, berbagai persoalan dalam pelaksanaan pilkada akan dibahas dalam rapat evaluasi tersebut antara lain praktik politik uang hingga penyalahgunaan kekuasaan oleh calon petahana.
Berikut 5 agenda prioritas Komite I DPD RI masa sidang III tahun 2021:
1. Penyusunan RUU Usul Inisiatif RUU Perubahan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Penyusunan Pandangan dan Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua bersama DPR dan Pemerintah.
3. Pembahasan RUU Daerah Kepulauan bersama DPR dan Pemerintah.
4. Pembahasan/Evaluasi atas pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020.
5. Advokasi atas permasalahan Pertanahan di daerah, Penataan Daerah Otonomi Baru (Usulan Pemekaran Daerah) dan isu-isu kedaerahan lainnya. *