"AWAS" Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp. 50 Juta atau Kurungan 6 Bulan
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

"AWAS" Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp. 50 Juta atau Kurungan 6 Bulan

Rabu, 27 Januari 2021,
NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Sosialisasi luar ruangan larangan buang sampah sembarangan melalui media spanduk, terus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu bekerjasama dengan Kelurahan dan Desa dalam Kabupaten Labuhanbatu.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B-3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Supardi Sitohang, S.E., mengatakan hari ini, Selasa 26 Januari 2021, Kita secara bersama-sama dengan Lurah Sioldengan M Yusuf Harahap, S.E., didampingi oleh Nazaruddin Kepling Komplek Jalan Khairil Anwar dan Nuraini Ritonga  Kepling Komplek Karya Indah Kel. Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan,  memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan tepatnya ditimbulan sampah liar di Jalan Dr. Hamka Simpang Mangga, sekaligus menghimbau warga untuk sama-sama merawat Kabupaten Labuhanbatu melalui cinta akan lingkungan hidup yang bersih dan sehat sehingga daerah kita ini tidak dikenal orang daerah yang jorok dan kurang penataan, jelas S.Sitohang.

Tambahnya lagi,  kita wajib malu jika berbuat yang tidak baik, yaitu membuang sampah dengan sengaja kepinggir jalan sehingga terlihat jorok,  bau dan kacau.  Mengelola sampah dari rumah masing-masing, itu adalah sangat bersahaja dan mencerminkan pribadi-pribadi warga yang baik dan beriman. Jika berbuat sesuka hati dan senang memelihara hati yang berkarat, itu termasuk golongan orang-orang yang merugi, maka berbuat baiklah agar semua menjadi baik, tandasnya.

Bagi yang memiliki kebiasaan buruk tersebut, mulai kini harus berjati-hati, bila perlu dihindari prilaku tidak terpuji itu. Karena, bila ketahuan, akan didenda Rp50.000.000 atau kurungan selama 6 bulan penjara. Ya,  saat ini kita sosialisasikan dulu, baru kemudian Tim Penegak Peraturan Daerah Labuhanbatu.



Dalam melaksanakan penegakan Perda dan/atau Perkada, Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah dan Satpol PP dapat berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Pengadilan yang berada di daerah Kabupaten Labuhanbatu. Hal itu semua sudah ada aturan mainnya,  maka mainkan sajalah penegakan perda/perkada itu, biar semua berjalan seiring sejalan memelihara Labuhanbatu yang sama-sama kita cintai ini,  jelasnya lagi.

[nextpage title="Next"]

 



Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B-3 (Kabid PSL B-3), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Supardi Sitohang, menjelaskan, ancaman itu sudah jelas ditetapkan pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2017, pada Selasa (26/1).

Supardi mengatakan pihaknya terus mengkampanyekan jangan membuang sampah disembarang tempat, misalnya ke sungai, jalan, drainase/saluran/parit, membuang sampah dari kendaraan, membuang sampah ke pekarangan orang lain dan lainnya.

Imbauan penyelamatan lingkungan dilakukan melalui surat ke berbagai lembaga terkait, juga dilakukan dengan pemasangan spanduk bertuliskan larangan dipasang dilokasi yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal.

Dia berharap bagi masyarakat yang tidak memiliki pekarangan sebagai tempat pembuangan sampah, dapat menjadi peserta agar nantinya petugas mengutip sampah rumahan dengan biaya Rp.20.000 setiap bulannya, cara ini pun bisa mendaftarkan diri ke kepala dusun/lingkungan agar diteruskan kepada mereka.

"Ayo sama-sama kita hindari sanksi membuang sampah sembarangan. Mari kita rawat Labuhanbatu dengan buang sampah pada tempatnya. Perubahan itu sangat diperlukan bagi semua, karena kesehatan faktor utama kita," kata Kabid PSL B-3 itu. [Rahmad]

TerPopuler